Ilustrasi paspor Indonesia (IDN Times/Sunariyah)
Pada hari yang telah dipilih, datanglah ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera. Pastikan membawa dokumen asli, fotokopi dokumen persyaratan, serta surat pengantar atau bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor yang telah dicetak.
Setelah tiba di kantor imigrasi, pemohon akan menjalani proses verifikasi berkas dan wawancara. Selanjutnya, petugas akan mengambil foto dan merekam sidik jari pemohon.
Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon akan menerima bukti pengambilan paspor. Umumnya, paspor dapat diambil dalam waktu sekitar 3-5 hari kerja, tergantung proses penerbitan.
Kantor Imigrasi Makassar beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Selain itu, layanan juga tersedia di Unit Layanan Paspor (ULP) Gowa yang berlokasi di Mal Pelayanan Publik Gowa, Jalan Hos Cokroaminoto No. 1, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.