Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MUI Sulsel: Salat Tarawih dan Ied Boleh Dilaksanakan secara Normal
Salat tarawih perdana di Masjid Al Markaz Al Islami, Kota Makassar pada 2021 lalu. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, memastikan pelaksanaan ibadah pada Ramadan 2022, sudah kembali normal walau situasi masih pandemik COVID-19. Salat lima waktu, tarawih hingga Ied bisa digelar berjemaah.

Pelaksanaan ibadah secara berjemaah seiring dengan pelonggaran aturan pembatasan aktivitas masyarakat. Pertimbangannya ialah tren kasus penyebaran COVID-19 yang perlahan menurun dan semakin terkendali.

"Termasuk peniadaan jaga jarak dalam perjalanan dan mengacu juga pada hasil rapat pimpinan komisi fatwa MUI, 10 Maret 2022," kata Sekerteris Umum MUI Sulsel Muammar Bakri dalam konferensi pers di kantor MUI di Masjid Raya Makassar, Jumat (18/3/2022).

1. Mengacu pada tiga fatwa yang diterbitkan MUI

Ilustrasi. Konferensi pers MUI Sulsel terkait jual beli mistery box/Dok. MUI Sulsel

Kebijakan mengenai aktivitas ibadah umat muslim mengacu pada tiga fatwa yang telah diterbitkan MUI. Pertama, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19. Kemudian Nomor 28 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri.

Terakhir, Nomor 31 tentang penyelenggaraan salat Jumat, dan jemaah untuk mencegah penularan COVID-19. "MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah status syarriyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang," ungkap Muammar.

2. Sudah bisa kembali merapatkan saf dalam salat

iIlustrasi salat (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian kata Muammar, salat berjemaah dapat dilaksanakan kembali yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf. "Meluruskan saf dan merapatkan saf pada saat salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah," jelas Muammar.

Pertimbangan kondisi yang semakin terkendali, lanjut Muammar, maka umat Islam juga telah dibolehkan salat berjemaah dan menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak. Khususnya selama momen bulan suci Ramadan.

3. Ibadah bisa di masjid dan tempat umum lainnya

Ilustrasi. Kondisi Masjid Raya Makassar saat bulan Ramadan. IDN Times/Sahrul Ramadan

Muammar melanjutkan, pihaknya juga menyerukan umat muslim menggelar ibadah salat tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya. Kemudian, umat muslim juga sudah dibolehkan untuk menghadiri kegiatan ibadah lain. Di antaranya seperti pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.

MUI juga mengimbau agar seluruh umat Islam untuk selalu dan semakin mendekatkan diri kepada Allah. Sepanjang Ramadan ini, umat muslim diharapkan menyiapkan diri dalam menjalankan berbagai syiar keagamaan. "Dengan tetap disiplin jaga kesehatan," imbau Muammar.

Curated For You

Editorial Team

Related Article