Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Moratorium Mutasi ASN ke Pemkot Makassar Masih Berlaku hingga 2026
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
  • Pemkot Makassar masih menerapkan moratorium mutasi ASN dari luar daerah sejak Juli 2025 dan akan berlaku hingga 2026 sesuai surat edaran Wali Kota Munafri Arifuddin.
  • Kebijakan ini bertujuan menekan peningkatan belanja pegawai dalam APBD agar tetap terkendali, meski porsinya masih sekitar 32 persen dari total anggaran kota.
  • Pengecualian hanya diberikan untuk tenaga kesehatan tertentu seperti dokter spesialis yang dibutuhkan fasilitas medis, sementara mutasi lainnya tetap ditangguhkan sampai moratorium dicabut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkup pemerintah kota. Kebijakan ini membuat pegawai dari daerah lain belum dapat pindah masuk menjadi ASN di lingkungan Pemkot Makassar.

Seluruh berkas pengajuan mutasi ASN dari luar daerah untuk sementara tidak diproses. Kebijakan tersebut berlaku sejak pertengahan 2025 dan hingga kini belum dicabut oleh pemerintah kota.

1. Moratorium mutasi ASN berlaku sejak Juli 2025

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, usai pelantikan 263 pejabat pengawas, di Tribun Karebosi, Senin (29/9/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, mengatakan moratorium mutasi ASN masih tetap diberlakukan hingga tahun 2026. Artinya, sementara waktu tidak ada pegawai negeri sipil dari luar daerah yang bisa pindah masuk ke Pemkot Makassar.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” kata Kamelia, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang Penghentian Sementara Proses Pindah atau Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke Lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

2. Moratorium untuk menekan belanja pegawai APBD

Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Kamelia menjelaskan, salah satu tujuan utama moratorium adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat signifikan.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada pengendalian belanja pegawai yang tidak mengalami kenaikan drastis. Meski demikian, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemkot Makassar saat ini masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” ujarnya.

Ia menambahkan, angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah.

3. Tenaga kesehatan tetap bisa masuk jika dibutuhkan

ilustrasi tenaga kesehatan (pexels.com/Karola G)

Meski moratorium masih berlaku, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya menutup peluang mutasi ASN dari luar daerah. Pemerintah kota masih membuka ruang bagi tenaga tertentu yang dinilai sangat dibutuhkan.

Kamelia mengatakan pengecualian biasanya diberikan untuk tenaga kesehatan, terutama dokter spesialis atau tenaga medis dengan keahlian khusus yang diperlukan oleh fasilitas kesehatan di Makassar.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

Ia menegaskan, di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemkot Makassar tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi.

Editorial Team