Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat, 24 Januari 2025, ketika MR (18), yang memiliki hubungan asmara dengan korban, menjemput AZ dari rumah neneknya dan membawanya ke sebuah bengkel motor di Jalan Ahmad Razak, Kelurahan Tompotikka.
Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa meminum minuman keras (ballo) sebelum disetubuhi secara bergantian oleh MR, L (20), dan A (18), yang masih dalam status DPO.
"Korban sempat dipaksa meminum ballo sebelum dibawa masuk ke kamar dan disetubuhi secara bergantian oleh MR, L, dan A," kata Supriadi, kepada IDN Times, Kamis (30/1/2025).
Kejadian serupa kembali terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Minggu, 26 Januari 2025, dengan melibatkan lebih banyak pelaku.
"Korban bahkan sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Wara, di mana persetubuhan kembali terjadi," ujarnya.