Menteri ATR/BPN Temukan Kejanggalan Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan GMTD

- Pertanyakan status tanah yang dieksekusi di lokasi milik Jusuf Kalla
- Nusron sebut pengadilan belum berikan kejelasan
- Minta pemutakhiran sertifikat tanah 1961-1997 untuk cegah tumpang tindih
Makassar, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyoroti kejanggalan dalam proses eksekusi lahan yang diklaim Jusuf Kalla dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. Dia menilai eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan tersebut tidak melalui tahapan standar sebagaimana mestinya.
Menurut Nusron, eksekusi seharusnya didahului dengan konstatering atau peninjauan lokasi oleh pihak pengadilan untuk memastikan kesesuaian objek sengketa dengan amar putusan. Namun, tahapan itu disebut tidak dilaksanakan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Nusron menjelaskan terdapat tiga fakta yang menurutnya menunjukkan kejanggalan dalam kasus tersebut. Pertama, BPN sedang digugat, di atas tanah itu terdapat HGB milik PT Hadji Kalla, dan eksekusi tanpa melalui tahapan konstatering.
"Fakta pertama, di atas tanah tersebut ada eksekusi pengadilan. Tapi eksekusinya tanpa konstatering. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh saudara Mulyono atas terbitnya sertifikat GMTD. Fakta ketiga, di atas bidang tersebut juga ada sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kala," kata Nusron Wahid saat ditemui dalam kunjungan kerjanya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
1. Pertanyakan status tanah yang dieksekusi di lokasi milik Jusuf Kalla

Nusron menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Makassar telah mengirim surat balasan kepada Kementerian ATR/BPN terkait polemik tanah milik Jusuf Kalla. Dalam surat tersebut, pengadilan menyatakan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam objek eksekusi dan tidak pernah dikonstatering.
"Tapi yang menjadi pertanyaan, terus yang dieksekusi kemarin tanahnya siapa? Yang menjadi pertanyaan saya, karena dalam catatan kami, di lokasi NIB tersebut memang ada tanahnya Pak JK di catatan kami. Tapi di pengadilan mengatakan tidak tanah Pak JK. Ini saya belum paham maknanya apa," katanya.
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN akan memerintahkan kepala kantor pertanahan untuk kembali menyurati Pengadilan Negeri Makassar. Surat tersebut akan memuat penjelasan mengenai peta bidang dan Nomor Induk Bidang (NIB) tanah yang tercatat dalam data resmi pertanahan.
"Jawabannya ini kan begitu, mengatakan tidak termasuk tanah Hak Guna Bangunan punya Hadji Kalla. Tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Tapi yang di sana melakukan eksekusi di lokasi yang sama. Nah ini masalahnya. Di NIB yang sama. Ini bagian dari yang harus kita selesaikan. Kami akan kirim surat lagi," katanya.
2. Nusron sebut pengadilan belum berikan kejelasan

Nusron menuturkan bahwa pihaknya telah beberapa kali menyampaikan kronologi surat menyurat terkait kasus tersebut. Kepala kantor pertanahan menerima surat undangan dari pengadilan pada 17 Oktober 2025 untuk menghadiri kegiatan konstatering yang dijadwalkan pada 23 Oktober 2025.
"Pada hari yang sama, pas hari tanggal 23, kami menerima surat pembatalan konstatering. Tiba-tiba tanggal 3 November, ada eksekusi penetapan konstatering. Nah kita tidak ngerti kapan konstateringnya," kata Nusron.
Nusron mengungkapkan bahwa BPN telah mengirim sejumlah pertanyaan kepada pihak pengadilan, namun tanggapan yang diterima belum memberikan kejelasan. Salah satu pertanyaan utama dari kepala kantor pertanahan adalah alasan pelaksanaan eksekusi tanpa konstatering, yang hingga kini belum dijawab.
"Ini yang kami surat, baru dijawab 1 oleh pengadilan bahwa tanah yang dieksekusi bukan tanahnya Pak JK. Nah terus tanah siapa? Wong Bidangnya sama. Itu saja. Mau kita lanjutin pertanyaan seperti itu nanti," katanya.
3. Minta pemutakhiran sertifikat tanah 1961-1997 untuk cegah tumpang tindih

Nusron menyampaikan bahwa pihaknya telah mengevaluasi seluruh kepala kantor pertanahan di Indonesia menyusul ramainya kasus sengketa tanah eks Wapres Jusuf Kalla. Dia menjelaskan sertifikat tanah tersebut sebenarnya terbit sejak 1996, dan kini BPN tengah menjalankan pemutakhiran data karena muncul isu tumpang tindih.
Nusron menilai kasus sengketa tanah milik Jusuf Kalla menjadi momentum penting bagi masyarakat pemegang sertifikat lama. Dia mengimbau agar sertifikat yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997 segera didaftarkan ulang dan dimutakhirkan agar data pertanahan lebih akurat.
"Jangan sampai tumpang tindih. Jangan sampai diserobot orang. Lebih-lebih yang tanahnya banyak, ya kan, yang belum terdaftar. Segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," kata Nusron.
















