Manado, IDNT imes - Pada tahun 2025 mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi, Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, MSc DEA, menjadi tersangka kasus korupsi dana pinjaman Islamic Development Bank-Rupiah Murni Pendamping (IsDB-RMP) untuk pembangunan gedung Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik pada tahun 2019. Ia dijadikan tersangka bersama 3 orang lainnya.
Mereka adalah mantan Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat, Johny Revry Tooy; GM Departemen Gedung PT Adhi Karya, Sukaryo; dan Team Leader Project Management and Supervision Consultant (PMSC), Hadi Prayitno. Keempatnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/6/2026).
"Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan 60 hari," jelas Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang.
