Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan kesiapan jajaran penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Mei 2025. Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif, dalam wawancara via telepon, Rabu (9/4/2025).
Menurut Tasrif, proses rekrutmen dan evaluasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah dilaksanakan secara menyeluruh. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 yang memerintahkan PSU maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.
Pelantikan PPK dan PPS telah dilaksanakan pada 4 April 2025 lalu di Hotel Mulia Indah, Kota Palopo. Pelantikan ini disusul dengan bimbingan teknis dua hari setelahnya yakni pada 5–6 April.
"Terkait dengan bimbingan teknis PPK dan PPS, semua teman-teman pimpinan KPU provinsi itu terlibat langsung untuk membawakan materi," kata Tasrif.