Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Toraja Tetapkan Satu Lagi Tersangka Korupsi Sarana Jaringan Air

Tersangka FA saat ditangkap oleh tim penyidik Kejari Tator / Istimewa

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sulawesi Selatan, kembali menetapkan satu orang tersangka korupsi sarana jaringan air. Kasus itu terkait dugaan tindak pidana korupsi  pengembangan sarana jaringan air bersih di Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Tana Toraja.

Satu orang yang ditetapkan tersangka yakni berinisial FA. Dia bertindak selaku konsultan perencana pada kegiatan proyek yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

Sebelumnya satu tersangka adalah ASN aktif Pemda Tana Toraja Inisial BBM. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Seksi Air Minum Dinas PRKP Kabupaten Tana Toraja, sekaligus bertindak selaku PPK perencanaan proyek tersebut.

1. Tersangka tidak dapat melaksanakan pekerjan dengan baik

Kejari Toraja menetapkan tersangka korupsi sarana air. (Dok. Istimewa)

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Alfian Bombing mengatakan perbuatan tersangka FA berupa kesalahan perencanaan proyek. Hal itu menyebabkan pelaksana tidak dapat melaksanakan pekerjan dengan baik.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara total loss atau sebesar Rp1.191.878.827," kata Alfian dalam keterangannya, Selasa (22/10/2024).

Alifian membeberkan, setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka tim jaksa penyidik mengusulkan untuk dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka FA. Dia menyebut penahanan tersangka guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan bahwa tersangka akan melakukan upaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Penetapan tersangka FA dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Nomor: PRINT-79/P.4.26/Fd.2/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024," ujarnya.

2. Kejari Toraja minta seluruh saksi kooperatif

Kantor Kejari Toraja / Istimewa

Alfian juga menuturkan, pihaknya terus mendalami dan mengembangkan fakta-fakta tentang perkara ini serta penelusuran uang serta aset para tersangka FA dan BBM.

"Kami mengharapkan agar setiap saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan perkara ini agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya yang dapat merintangi penyidikan, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan upaya untuk melobby penyelesaian perkara ini," tegasnya.

3. Tersangka melanggar pasar tindak pidana korupsi

Tersangka FA saat ditangkap oleh tim penyidik Kejari Tator / Istimewa

Adapun Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak pidana Korupsi jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUH

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Darsil Yahya Mustari
EditorDarsil Yahya Mustari
Follow Us