Imam Masjid di Gowa Curi Tas Jemaah, Ngaku Demi Biaya Kuliah

- Mahasiswa-imam masjid ditangkap polisi karena mencuri tas berisi 2 laptop dan 1 handphone milik jemaah.
- Pencurian terjadi di masjid saat korban sedang salat Isya, pelaku memanfaatkan kepercayaan warga sekitar.
- Pelaku ditangkap setelah polisi menemukan keberadaannya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Makassar, IDN Times – Seorang mahasiswa yang juga dikenal sebagai imam masjid di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena nekat mencuri tas milik jemaah. Tas tersebut berisi dua unit laptop dan satu handphone.
Pelaku berinisial SU (21), diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Jatanras Polres Gowa di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Ia ternyata kerap menjadi imam salat di masjid tempat kejadian.
1. Terungkap dari rekaman CCTV

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin malam, 24 Februari 2025, sekitar pukul 19.43 WITA. Lokasinya berada di sebuah masjid di kompleks perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Iskandar, mengatakan aksi SU terungkap dari rekaman CCTV masjid saat korban tengah menunaikan salat Isya.
"Korban lengah karena sedang salat, saat itulah pelaku mengambil tas milik korban yang berisi dua laptop dan satu handphone,,” ujar Iskandar, Jumat (9/5/2025).
2. Manfaatkan kepercayaan warga

Pelaku disebut sudah lama dipercaya menjadi imam tetap di masjid tersebut, sehingga warga sekitar tidak pernah merasa curiga. Justru kepercayaan itu dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku tahu isi tas korban berisi dua laptop dan satu handphone. Dia langsung membawa barang itu keluar masjid,” jelas Iskandar.
3. Terancam 7 tahun penjara

Korban bernama Yusran (28) tak menyangka akan kehilangan barang berharganya saat tengah menunaikan ibadah. Sementara pelaku beralasan mencuri demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliah.
“Modusnya memang karena kebutuhan ekonomi. Ia juga sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar,” ungkap Iskandar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan SU yang tengah bersembunyi di salah satu rumah warga di daerah Antang, Makassar. Ia langsung diringkus tanpa perlawanan.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat SU dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 7 tahun penjara,” pungkasnya.