Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap tahapan lanjutan proses pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Tahapan tersebut berjalan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan Pemprov Sulsel telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Koordinasi itu membahas tindak lanjut putusan MA tersebut.
"Kami sudah berkordinasi dengan Kemendagri, Bapak Menteri kemarin menyampaikan juga," kata Andi Sudirman, Selasa (6/10/2026).
