Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar belum memastikan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah tahun 2020. Regulasi itu masih digodok oleh KPU RI.
KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang mengatur pencalonan di pilkada. Selain eks napi koruptor, turut mengemuka rencana larangan mantan napi kasus tercela ikut pilkada, seperti judi, zina, narkoba, dan kesusilaan.
"Kami menunggu edaran dari KPU RI terkait teknisnya. Biasanya teknis pencalonan seperti itu dirakordakan secara nasional, untuk menyamakan persepsi sebagai penyelenggara di dalam menafsir aturan di PKPU dan UU Pilkada," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada wartawan, Minggu (17/11).