Makassar, IDN Times - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar untuk memberi sanksi administratif berupa hukuman disiplin berat kepada 15 camat. KASN membuktikan para camat itu melanggar netralitas ASN dengan membuat video dukungan kepada Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pada Pemilihan Presiden tahun 2019.
Para camat tersebut sebelumnya dilaporkan kepada Bawaslu Sulsel, atas berdasarkan bukti sebuah video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik, para camat berdiri bersama mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo. Setelah memperkenalkan diri satu per satu, mereka berseru bahwa dukungan untuk Jokowi-Ma’ruf adalah harga mati.
Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan I Made Suwandi mengatakan, KASN telah menyimpulkan bahwa 15 Camat atas nama Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar Nilai dasar, Kode Etik dan kode Perilaku Pegawai ASN. KASN merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan sanksi.
"Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 28 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata Suwandi pada siaran pers yang diterima IDN Times di Makassar, Kamis (29/8).