Buruh Sulsel: Bebas PPh Tak Cukup Redam Dampak Kenaikan PPN 12 Persen

- Pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.
- Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% berdampak luas pada harga barang dan daya beli, meskipun pemerintah memberikan stimulus kompensasi.
- Buruh mengkritik kenaikan UMK 6,5% yang dinilai tidak cukup, serta pelaksanaan UMSK di Makassar yang belum proporsional.
Makassar, IDN Times - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja yang bergerak di sektor padat karya mulai 1 Januari 2025. Pembebasan tarif PPh bakal diberikan kepada pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
Pemerintah mengklaim langkah ini untuk melindungi daya beli kelas menengah, yang akan terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Serikat pekerja mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Namun, mereka menilai kebijakan ini hanya solusi jangka pendek di tengah kenaikan PPN.
Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Taufik, mengatakan kenaikan PPN akan berdampak luas pada harga barang dan daya beli masyarakat. Sejak awal mereka menolak kenaikan PPN 12 persen.
"Kami dari KSPSI, FSPSMI tentu sudah secara nasional menyatakan menolak kenaikan PPN 12 persen tersebut. Meskipun ada stimulus yang sifatnya memberikan kompensasi terhadap padat karya atau pekerja dengan maksimal gaji Rp10 juta tapi menurut kami itu sifatnya pasti sementara," kata Taufik saat diwawancarai IDN Times, Sabtu (28/12/2024).
1. Kenaikan upah tidak cukup

Menurut Taufik, kenaikan PPN berpotensi memicu kenaikan harga barang dan biaya produksi, yang pada akhirnya tetap membebani buruh meskipun ada pembebasan pajak.
Selain itu, buruh juga mengkritik kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen yang dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Meski sekarang naik 6,5 persen, namun itu belum menutupi dampak stagnasi upah selama ini.
"Kita ketahui kenaikan 6,5 persen itu memang sebenarnya masih kurang. Karena 5 tahun terakhir pasca adanya Omnibus Law, itu kenaikan upah buruh bahkan 1-2 persen aja. Tidak sama seperti 5 tahun sebelumnya," katanya.
Taufik menegaskan, kenaikan upah seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak sesuai amanat Mahkamah Konstitusi. Namun, kenyataannya banyak buruh masih kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, apalagi dengan tren kenaikan harga barang.
2. Penerapan UMSK di Makassar dinilai belum proporsional

Serikat pekerja juga menyoroti pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Makassar yang dinilai belum proporsional. UMSK di Makassar hanya mencakup sektor pengolahan makanan, pengangkutan dan pergudangan.
"Itu kan tidak proporsional karena banyak sektor lain yang seharusnya lebih layak itu tidak masuk, termasuk sektor kelistrikan," jelas Taufik.
Dia juga menyebut banyak pengusaha masih membayar upah di bawah standar minimum. Hal itu lantas menjadi tantangan besar dalam penerapan UMSK.
"Kami akan terus mengawal pelaksanaan UMSK ini agar sesuai dengan ketentuan dan benar-benar diterapkan di lapangan," katanya.
3. Kebijakan belum berpihak pada buruh

Di tengah kenaikan PPN dan tantangan ekonomi yang terus meningkat, Taufik menilai kebijakan pemerintah belum sepenuhnya berpihak pada buruh. Menurutnya, pembebasan PPh memang meringankan sementara, tapi kenaikan PPN 12 persen tetap berdampak besar pada daya beli dan kesejahteraan buruh dalam jangka panjang.
"Kita tahu sendiri tren ekonomi kita kenaikan harga-harga itu kan trennya pasti naik. Jadi barang yang sudah naik nilainya karena PPN yang dinaikkan oleh pemerintah, mau tidak mau secara jangka panjang pasti akan berdampak juga sebenarnya," katanya.
Serikat pekerja berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN dan memberikan perhatian lebih pada upah buruh agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Meski mengapresiasi kebijakan tersebut namun hal itu dianggap tak cukup untuk meredam dampak dari kenaikan PPN.
"Meskipun ada stimulus tersebut tetap secara jangka panjang itu tidak berpihak kepada buruh," kata Taufik.