Makassar, IDN Times – Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang di Ruang Sidang Bagir Manan, Rabu (14/10/2026).
Dalam perkara nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk tersebut, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti melakukan pembunuhan. Meski vonisnya sama dengan tuntutan jaksa, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan akan mengajukan banding.
