Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bunuh Juniornya, Eks Anggota Polda Sulsel Divonis 15 Tahun Penjara
Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)
  • Mantan Bripda Pirman divonis 15 tahun penjara oleh PN Makassar karena terbukti membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama, dengan masa tahanan dikurangkan dari hukuman.
  • Putusan tersebut sesuai tuntutan jaksa, tetapi belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
  • Kasus bermula dari penganiayaan di Asrama Polda Sulsel pada 22 Februari 2026 yang menewaskan Dirja; Pirman juga telah dijatuhi sanksi PTDH.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times – Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam sidang di Ruang Sidang Bagir Manan, Rabu (14/10/2026).

Dalam perkara nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk tersebut, majelis hakim menyatakan Pirman terbukti melakukan pembunuhan. Meski vonisnya sama dengan tuntutan jaksa, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan akan mengajukan banding.

1. Pirman divonis hukuman 15 tahun penjara

Pirman, mantan anggota Polri berpangkat Bripda, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan juniornya, Bripda Dirja Pratama (19). (Dok. Istimewa)

Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukuman 15 tahun penjara tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Masa penahanan yang telah dijalani Pirman diperhitungkan sebagai pengurang masa hukumannya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi, mengatakan pihaknya menyambut putusan tersebut karena sesuai dengan tuntutan jaksa dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," ujar Soetarmi.

2. Jaksa dan terdakwa sama-sama ajukan banding

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus tewasnya anggota Polda Sulsel Bripda Dirja, di Kantor Polda Sulsel, Senin (2/3/2026). (IDN Times/Darsil Yahya)

Meski telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, perkara pembunuhan Bripda Dirja Pratama belum berkekuatan hukum tetap. Soetarmi mengatakan pihak terdakwa maupun JPU menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding.

"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," kata Soetarmi.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar kaus polisi berwarna cokelat, satu celana training hitam, dan satu kain pel.

Barang bukti lainnya berupa berkas rekaman video dan foto kondisi korban di ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Daya Makassar setelah kejadian. Pirman juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

3. Pelaku menganiaya junior hingga tewas di Asrama Polda Sulsel

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus pembunuhan ini bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Saat kejadian, Pirman masih berstatus anggota Polri berpangkat Bripda dan belum genap dua tahun bertugas.

Penganiayaan tersebut berujung pada kematian Dirja. Berdasarkan informasi dalam perkara ini, tindakan Pirman dilatarbelakangi rasa tersinggung karena merasa tidak dihargai sebagai senior.

Selain menjalani proses pidana, Pirman juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dengan adanya rencana banding dari kedua pihak, proses hukum perkara pembunuhan Bripda Dirja Pratama akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article