Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aniaya Tetangga, Casis Tamtama Brimob di Ambon Terancam Dicoret 

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirait/Humas Polda Maluku

Ambon, IDN Times - Orang tua dari seorang calon siswa (Casis) Tamtama Brimob, berunjuk rasa di depan Mapolda Maluku, Kamis (8/2/2024).

Unjuk rasa itu digelar buntut anak mereka bernama Rifai atau RS terancam dicoret setelah dinyatakan lulus seleksi anggota Polri tahun 2024.

Menanggapi protes tersebut, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirait menjelaskan Rifai, Casis Tamtama Brimob ini diduga terlibat kasus penganiayaan. Bahkan, kata Roem, juga melibatkan Adi alias KA, adik kandungnya.

Keduanya menganiaya Ajul alias Jul yang menyebabkan dia mengalami luka memar dan robek di kepala.

1.Korban penganiayaan adalah tentangga rumah

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

"Kasus ini terjadi pada 24 Februari 2021. Pelaku dan korban ternyata tetangga rumah,” ungkap Rum di Ambon, Jumat (9/2/2024).  

Rumah pelaku dan korban bersebelahan di kawasan Kepala Air, Batu Merah Dalam RT 001 RW 014, Kecamatan Sirimau Ambon.

Selesai dianiaya, korban pun melaporkan kakak beradik itu ke Polsek Sirimau. Perkara ini teregistrasi dengan laporan polisi nomor LP-B/21/II/2021/Sek Sirimau/Resta Ambon, tanggal 24 Februari 2021.

"Kala itu, korban pun sudah visum di Rumah Sakit,” jelasnya.  

Setelah itu, penyidik menyarankan pelaku dan korban menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."Sebab korban dan keluarga pelaku memiliki keinginan menyelesaikan, makanya penyidik menyerahkan kepada mereka," katanya.

2.Ditetapkan sebagai tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun dalam perkembangannya kasus ini tidak juga diselesaikan. Padahal sudah 2 tahun lebih penyidik memberikan kesempatan.

Sebelumnya, Rifai dan adiknya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 23 Oktober 2023.

"Penetapan tersangka sesuai alat bukti, tetapi tetap memberikan kesempatan untuk mediasi dan adanya Restorative Justice," jelasnya.

3.Polsek Sirimau mengetahui tersangka ikut seleksi

Ilustrasi lapor polisi. (IDN Times/Agung Sedana)

Polsek Sirimau sebelumnya telah mengetahui bahwa Rifai mengikuti seleksi Tamtama Brimob. Bahkan Polsek Sirimau menerbitkan dokumen. Penyidik juga menyarankan Rifai, agar segera menyelesaikan kasusnya.

Dikhawatirkan terjadi masalah di kemudian hari. Rifai pun juga menyanggupi. "Padahal 10 Februari 2024, Rifai akan diberangkatkan mengikuti Pendidikan dan kasusnya belum diselesaikan," ujarnya.

4.Polda Maluku masih memberi kesempatan

Pertemuan antara keluarga Rifai dan pihak Polda Maluku di Polsek Sirimau, Ambon, Jumat tadi.(IDN Times/Humas Polda Maluku)

Roem mengaku pihak keluarga Rifai, ayah, ibu dan tantenya datang ke Polsek Sirimau. Mereka bertemu dan diterima Karo SDM Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang, Kapolresta Ambon Kombes Pol Driano Ibrahim dan Kasubdit Paminal Propam. Ini sesuai perintah Kapolda Maluku untuk menangani kasus tersebut.

"Hasil pertemuan, Polda Maluku masih memberikan kesempatan kepada Rifai menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.

Namun Roem menegaskan, sampai Sabtu, (10/2/2024), kedua belah pihak dapat menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan begitu, kasus ini akan SP3.

Rifai pun bisa mengikuti pendidikan Tamtama Brimob di Watukosek, Jawa Timur.

Sebaliknya, Rum menegaskan bila tidak bisa maka Rifai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak diberangkatkan.

Rencana pembatalan, mengacu surat Asisten SDM Mabes Polri tanggal 16 November 2023."Isinya, apabila calon peserta didik dinyatakan lulus terpilih. Kemudian melakukan tindak pidana maka tidak diberangkatkan dan dilakukan pergantian," ungkap Roem.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us