Makassar, IDN Times - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyoroti vonis yang dijatuhkan hakim kepada dua terpidana kasus korupsi di lingkup PDAM Makassar, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Menurut Direktur Badan Pekerja ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan evaluasi kepada hakim yang menangani perkara itu.
"Tentunya kami mendorong agar MA perlu melakukan evaluasi terhadap hakim yang memutuskan perkara tersebut, karena lebih ringan dari tuntutan," ungkap Kadir kepada IDN Times Sulsel, Rabu (6/9/2023).
Diberitakan sebelumnya, pada Selasa sore (5/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai Hakim Hendri Tobing, menggelar sidang putusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) PDAM Makassar.
Dalam sidang putusan tersebut, dua terdakwa yakni Haris Yasin Limpo (HYL) dan Irawan Abadi (IA), divonis pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda senilai Rp200 juta.
