80 Ribu Pemilih di Sulsel Belum Merekam Data E-KTP
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mencatat, 80 ribu lebih pemilih potensial di daerahnya belum merekam data KTP elektronik (e-KTP). Mereka merupakan warga yang telah memenuhi syarat memilih, sehingga dimasukkan dalam data terpisah bernama formulir AC KWK.
Komisioner KPU Sulsel Uslimin mengatakan, data pemilih non-KTP elektronik tersebut berkurang, dibandingkan jumlah 115 ribu yang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pada Desember 2018 lalu. Jumlahnya diharap terus berkurang sebelum penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap II, Maret nanti.
“Mudah-mudahan di penetapan tahap kedua nanti sudah diselesaikan,” kata Uslimin di Makassar, Rabu (20/2).
1. Pemilih bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil

KPU Sulsel memberi batas hingga 28 Februari kepada pemilih potensial untuk merekam data e-KTP, agar terakomodir dalam DPTb. Namun jika lewat dari tenggat waktu, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih pada pemungutan suara, 17 April mendatang. Dengan catatan, pemilih mendapatkan surat keterangan khusus dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Uslimin menyatakan, hal ini diatur dalam Petunjuk Teknis KPU RI Nomor 277 Tahun 2019. Di sisi lain, KPU Sulsel akan terus mendata ulang para pemilih yang masuk dalam form AC KWK, apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
“Bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil, selama orangnya masih ada. Di sejumlah kabupaten/kota ditemukan ada pemilih AC yang sudah tidak di tempat, jadi di TMS-kan (tidak memenuhi syarat),” ucapnya.
2. Pemilih di Sulsel bertambah 7.067 orang

KPU Sulsel menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb Tahap I, Selasa (19/2). Dalam rapat tersebut ditetapkan 7.067 pemilih baru yang masuk daftar. Sedangkan terdapat 4.478 pemilih yang keluar dari Sulsel.
Sampai saat ini tercatat DPT di Sulsel sebanyak 6.161.964 pemilih, yang tersebar di 24 kabupaten/kota. Tahap II rekapitulasi DPTb tingkat provinsi akan digelar pada 13-14 Maret mendatang.
"Pemilih tersebar di 307 kecamatan, 3.047 desa/kelurahan, dengan total keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjumlah 26.356,” kata Ketua KPU Sulsel Misna M Attas.
3. Bawaslu minta perekaman data e-KTP pemilih dituntaskan

Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulsel Amrayadi meminta pemerintah melalui Disdukcapil, agar menuntaskan persoalan perekaman data e-KTP. Demikian juga KPU, diharapkan memberi kepastian bagi pemilih tanpa kartu identitas. Sebab jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi polemik saat pemungutan suara.
"Sebab, ini akan jadi problem, jika pemilih AC itu tidak memiliki identitas sampai pemilihan nantinya,” kata dia.