Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans (FF), sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya atau skincare bermerkuri.
Meski status ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal, namun mereka tidak diekspose ke publik dan juga tidak ditahan.
