Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BBPOM Kota Makassar Hariani dan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan saat ekspose skincare merkuri, Jumat (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans (FF), sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik berbahaya atau skincare bermerkuri.

Meski status ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal, namun mereka tidak diekspose ke publik dan juga tidak ditahan.

1. Tidak harus ditahan

Barang bukti skincare Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pun membeberkan alasan pihaknya tidak menahan ketiga owner skincare bermerkuri tersebut.

Dia mengatakan, selagi proses penanganannya tidak ada kendala, ketiganya tidak harus ditahan meski sudah ditetapkan tersangka.

"Penanganan kasus tidak ada keharusan untuk melakukan penahanan," kata Didik kepada IDN Times, Rabu (13/11/2024).

2. Mira Hayati sedang hamil

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Sementara, kata Didik, alasan pihaknya tidak menahan si "Ratu Emas" Mira Hayati karena saat ini kondisinya tengah mengandung atau hamil.

"MH (Mira Hayati) dalam kondisi hamil dan sakit dan demi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan. Tetapi kasus tetap berlanjut," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya merilis tiga nama tersangka owner skincare yang produknya mengandung bahan berbahaya atau merkuri.

Mereka adalah Mira hayati, Mustadir DG Sila suami Fenny Frans, dan owner Ratu/Raja Glow Agus Salim.

3. Langgar undang-undang kesehatan

Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya

Didik Supranoto mengatakan, ketiganya merupakan tersangka dalam kasus peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

"Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan" kata Didik kepada awak media, Rabu (13/11/2024).

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team