Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Sebanyak 12 anggota Polres Pelabuhan Makassar kembali bertugas usai menjalani hukuman kurungan. Mereka sebelumnya dijatuhi sanksi pelanggaran etik terkait penembakan tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah Makassar, pada 30 Agustus 2020.

Para polisi yang disanksi terbukti melanggar prosedur saat bertugas. Dalam kejadian itu, satu dari korban penembakan meninggal.

"Mereka sudah kembali bertugas. Bekerja, normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).

1. Polisi bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Makassar

Ilustrasi Polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Propam Polda Sulsel menganggap 12 polisi bersalah melanggar kode etik dan prosedur pengamanan saat bertugas. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Kantor Polda Sulsel, 24 September 2020.

Polisi yang disanksi terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara. Masig-masing, AKP TH, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA. Berikutnya, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP, dan Aiptu HM. Mereka menjalani masa hukuman selama 21 hari terhitung sejak vonis dibacakan.

Usai menjalani sanksi, para polisi kembali bertugas di tempat semula. Mereka merupakan personel Polres Pelabuhan Makassar dan polsek jajarannya.

"Yang jelas mereka ditugaskan kembali setelah diberikan sanksi," ucap Ibrahim.

2. Polisi belum memproses dugaan pelanggaran pidana

Editorial Team

Tonton lebih seru di