3 Orang Lagi Ditetapkan sebagai Tersangka Bentrokan di Bitung

Tiga tersangka sempat melarikan diri ke daerah lain

Manado, IDN Times – Seminggu berlalu sejak bentrokan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, polisi telah menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka. Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait bentrokan di Bitung.

Dua tersangka terbaru berinsial OK dan ID diduga terlibat dalam bentrokan yang terjadi di Bitung pada Sabtu pekan lalu. Sedangkan satu orang lainnya menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial terkait bentrokan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, mengatakan bahwa dua tersangka bentrokan ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (27/11/2023). “Tersangka OK ditangkap di Tomohon, sedangkan tersangka ID di Minahasa Utara,” ujarnya, Minggu (3/12/2023).

1. OK dan ID dijerat pasal penganiayaan berat

3 Orang Lagi Ditetapkan sebagai Tersangka Bentrokan di BitungKonferensi pers Polres Bitung terkait bentrokan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (26/11/2023) malam. IDNTimes/Istimewa

OK dan ID diketahui turut menganiaya korban bernama Anton ketika bentrokan pertama terjadi di sekitar Kompleks Sari Kelapa, Kecamatan Maesa, Bitung. Akibatnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena kritis.

“Selain itu mereka juga merusak mobil ambulans,” tambah Gani.

OK dan ID dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dan Pengrusakan. Hingga saat ini, polisi masih terus mengejar pelaku lain yang terlibat bentrokan minggu lalu.

2. Tersangka ujaran kebencian melarikan diri ke Kaltim

3 Orang Lagi Ditetapkan sebagai Tersangka Bentrokan di BitungDirreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan. IDNTimes/Istimewa

Di sisi lain, polisi juga telah menangkap tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bernama Marco Karundeng. Dari hasil penyelidikan, Marco diketahui berada di Kalimantan Timur.

“Iya, pelakunya sudah diamankan oleh Polda Kaltim,” ucap Dirreskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol Stefanus Tamuntuan.

Marco diketahui sempat memberikan komentar berbau SARA dalam video bentrokan di Bitung yang diunggah di media sosial Facebook. Komentar Marco viral lantaran berisi ancaman terhadap umat Islam yang ada di Sulut pasca bentrokan di Bitung.

Baca Juga: Bentrokan di Bitung Sulut, Tokoh Agama dan Ormas Adat Sepakat Damai

3. Polisi minta masyarakat tidak lagi menulis ujaran kebencian

3 Orang Lagi Ditetapkan sebagai Tersangka Bentrokan di BitungKesepakatan damai antara tokoh agama dan ormas di Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (26/11/2023) dini hari. Dok. Polres Bitung

Hingga saat ini, polisi masih terus mengejar pelaku yang diduga terlibat dalam bentrokan di Bitung. Polisi juga mengimbau pelaku yang terlibat bentrokan agar menyerahkan diri ke Polres Bitung supaya lebih terjamin haknya.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak sembarangan mengunggah ujaran kebencian terutama SARA di media sosial. “Kami berharap tidak ada lagi yang mengunggah aksi atau komentar yang memuat ujaran kebencian, SARA, supaya masyarakat tidak resah,” tambah Stefanus.

Jika ada lagi yang kedapatan melakukan hal serupa, polisi tak segan untuk memproses secara hukum. Kini, kondisi di Bitung sudah lebih kondusif.

Baca Juga: FKUB Sulawesi Utara Gelar Doa Bersama Pasca Bentrokan di Bitung

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya