Penerbitan Kartu Nikah, JK: Biar Simpel Kalau Mau Nginap di Hotel

Kartu nikah lebih simpel dari buku nikah

Jakarta, IDN Times - Polemik penerbitan kartu nikah semakin meluas di masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan seberapa pentingnya kartu nikah, sementara sudah ada buku nikah yang telah lama terbit sebelumnya. 

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penerbitan kartu nikah adalah sebagai pelengkap buku nikah yang bertujuan agar masyarakat lebih efisien membawa kartu tersebut kemana-mana. 

"Iya efisien saja. Tidak ada soal, (supaya) 'simple' saja kan. Itu kan agar dompet penuh sedikitlah," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (13/11). 

1. Kartu nikah permudah pengurusan administrasi

Penerbitan Kartu Nikah, JK: Biar Simpel Kalau Mau Nginap di HotelANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

JK, begitu Kalla biasa disapa, mengatakan bahwa dengan membawa kartu nikah, masyarakat akan lebih mudah mengurus administrasi seperti untuk pengurusan perbankan. Menurut dia, kartu nikah lebih sederhana dibandingkan dengan harus membawa buku nikah. 

"Tapi itu 'simple' juga, kadang-kadang butuh juga itu kalau ke bank, siapa istrinya, masa bawa buku kawin ke mana-mana. Kadang-kadang juga, ini minta maaf ya, kalau ke hotel mana kartunya (nikah), oh beda alamatnya," jelasnya. 

Baca Juga: Kemenag Terbitkan 2,5 Juta Kartu Nikah pada 2019, Apa Saja Isinya?

2. Kartu nikah tak bebani APBN

Penerbitan Kartu Nikah, JK: Biar Simpel Kalau Mau Nginap di HotelANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Penerbitan kartu nikah, menurut JK juga tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), sehingga pemerintah tidak mengeluarkan biaya besar untuk pencetakannya. 

"Itu kan berapa sih ongkosnya? Paling Rp2.000 sampai Rp3.000 itu ongkos begitu. Sedangkan kalau ongkos kawinan coba berapa ongkosnya? Lumayan kan?" tambahnya 

3. Kartu nikah tak hapus keberadaan buku nikah

Penerbitan Kartu Nikah, JK: Biar Simpel Kalau Mau Nginap di HotelANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kementerian Agama telah menerbitkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah bagi pasangan yang menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Kartu tersebut nantinya terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis  Website (Simkah), yang tersambung ke data kependudukan milik Dukcapil Kemendagri. 

Menag Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kartu nikah tersebut tidak akan menghapus keberadaan buku nikah. Lukman menambahkan Simkah sendiri merupakan inovasi teknologi untuk pencatatan data kependudukan khususnya unsur riwayat pernikahan. 

"Simkah ini pencatatannya terintegrasi dengan nama pemilik Simkah. Ini nanti dipadukan data dukcapil. Setiap data warga kita terintegrasi dengan baik. Ada foto dan barcode di kartu. Di AppStore bisa kita pindai data warga. Siapa, NIK, kapan nikah dan sebagainya," jelas Lukman. 

Program kartu nikah tersebut telah diluncurkan dan penerbitannya dijadwalkan mulai akhir November. Untuk tahap pertama, Kemenag meluncurkan satu juta Simkah bagi 500 ribu pasangan. 

Baca Juga: Menag: Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

Topik:

  • M Gunawan Mashar

Berita Terkini Lainnya