TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Lelaki di Tondano Tega Bunuh Majikannya di Salon

Pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara

Pelaku pembunuhan, Rico Kumesah (31), saat diinterogasi oleh polisi di Polres Minahasa. Youtube Resmob Minahasa

Manado, IDNTimes – Seorang lelaki di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) bernama Rico Kumesah (31) tega menghabisi nyawa sang majikan pada Sabtu (30/4/2022). Korban merupakan pemilik Lisa Salon and Bridal bernama Haris Mandagi (49).

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa membenarkan kejadian tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan penyidik Reskrim Polres Minahasa,” ucap Tommy, Minggu (1/5/2022).

Guna penyidikan awal, Polres Minahasa telah mengumpulkan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan empat orang saksi. Kini, pelaku telah diamankan di Polres Minahasa untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: Barantan Manado Perkuat Produksi Rumahan Gula Merah di Sulut

1. Pelaku mengaku mendapat bisikan untuk membunuh korban

Ilustrasi kasus pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Sehari sebelumnya, pelaku dan korban sempat ke Desa Passo, Kakas Barat, Minahasa untuk mendekorasi sebuah pesta pernikahan. Pada Jumat (29/4/2022), pelaku dan korban pulang ke Salon Lisa di Tondano.

Tak lama kemudian, keduanya memutuskan pergi ke Kota Tomohon untuk membeli obat batuk dan kemudian kembali ke Salon Lisa. Setibanya di Salon Lisa, Haris atau yang juga dipanggil dengan nama Lisa, memutuskan ke kamar dan tidur, sedangkan pelaku meminum obat batuk yang dibeli sebanyak 20 sachet.

Usai meminum obat batuk dalam dosis tinggi, Rico mengaku mendapat bisikan gaib. “Suruh bunuh Lisa supaya mati iblis di dalam dirinya,” kata Rico.

2. Pelaku merasa cemburu dan pernah menjalin hubungan dengan korban

Korban pembunuhan di Tondano, Haris Mandagi. Facebook Haris Mandagi

Sekitar pukul 05.30 Wita si pelaku, Rico, mengambil palu atau martil di dapur kemudian memukul kepala Haris berkali-kali di kamarnya. Melihat Haris masih bernapas, Rico menusukkan gunting di kepala Haris.

Rico bahkan sempat menusuk serta merobek bagian dada kiri korban menggunakan pisau dapur dan mengambil jantungnya. Setelah melihat Haris meninggal, Rico menutupnya dengan selimut, berganti baju, dan menyerahkan dirinya ke Polres Minahasa.

Kepala Unit Pidana Umum Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Hendro Purnomo, menyebut Haris dan Rico sudah tinggal satu atap sejak tahun 2013. “Korban dan pelaku pernah menjalin hubungan asmara tahun 2013-2016,” terang Hendro.

Sejauh ini, polisi mendapati motif pelaku adalah cemburu dan dendam.

Baca Juga: Buron 7 Bulan, Terpidana Kasus Penipuan di Tator Ditangkap di Sulut

Berita Terkini Lainnya