Buron 7 Bulan, Terpidana Kasus Penipuan di Tator Ditangkap di Sulut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menangkap seorang buronan di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Buronan tersebut berinisial STK (40), terpidana dalam kasus penipuan senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel. STK diketahui merupakan warga Kota Tomohon, Sulut.
"Akibat pembuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian materil bagi korban Rp227.500.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: BI Sulut Sediakan Rp1,8 Triliun Uang Kartal jelang Idul Fitri 2022
1. Terpidana sudah divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara
Terpidana STK ditangkap dalam upaya pelariannya di Jalan Tumpang-Kwalangkoan Lansot, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Sabtu, dini hari.
Soetarmi menyatakan, putusan hakim termaktub dalam surat penetapan Pengadilan Negeri Makale (Toraja) Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Makale, tanggal 7 Oktober 2021. STK divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
STK dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Korbannya adalah, Hans Lura, warga asal Kecamatan Tallung Lipu, Toraja Utara.
"Yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Soetarmi.
2. Latar belakang perkara penipuan soal pembuatan rumah adat
Soetarmi menjelaskan, latar belakang perkara ini adalah saat korban memesan kepada STK untuk dibuatkan satu unit rumah adat Manado. Yakni rumah panggung berbahan material kayu khas dari daerah tersebut. Namun keduanya tak pernah bertemu.
Korban Hans Lurah memesan pembuatan rumah adat itu kepada STK lewat perkenalan awalnya di media sosial, Facebook pada bulan Agustus 2019. Percakapan itu kemudian berlanjut ke WhatsApp antara korban dan STK.
"Yang pada intinya dalam komunikasi tersebut korban memesan rumah Manado dengan ukuran 9x14 meter kubik kepada terdakwa dengan ketentuan harga yang disepakati adalah sebesar Rp240 juta," ucap Soetarmi.
3. Korban sudah transfer uang 11 kali
Setelah bersepakat harga, STK kemudian meminta kepada korban supaya rumah yang dipesan korban dikerjakan di Tomohon, Sulut. Jangka waktu pengerjaan hingga Oktober 2019. Korban sudah 11 kali mengirim uang ke rekening STK dengan nilai total Rp225.500.000. Namun hingga dua bulan pengerjaan, rumah yang dipesan belum juga jadi.
"Sampai batas waktu yang diperjanjikan rumah yang dipesan ternyata tidak pemah dikerjakan dan dibuat terdakwa," ujar Soetarmi.
Korban lantas melaporkan kasus ini ke polisi sampai akhirnya berproses di pengadilan setempat. Pascavonis, terpidana STK tak kooperatif dan mengelabui tim tangkap buron (Tabur) Kejati Sulsel dengan beberapa kali berpindah alamat dan mengganti nomor telepon. Terpidana juga sudah tiga kali disurati untuk menjalankan perintah vonis.
"Namun atas panggilan tersebut terpidana tetap tidak pernah menghadiri eksekusi. Setelah ditangkap terpidana dibawa ke Kejati Sulsel untuk eksekusi," kata Soetarmi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tunggu Pelimpahan Perwira Pencabul ART