Polda Sulawesi Utara Sebut WNI di Kamboja Bukan Korban TPPO
Mereka sempat mendapatkan gaji dan bonus setiap bulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDNTimes – Sebanyak 33 warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara yang diduga sempat disekap di Kamboja oleh perusahaan tempat mereka bekerja, telah dipulangkan ke kampung halaman pekan lalu. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulut.
Sebelum kepulangan 33 WNI asal Sulut, Polda Sulut telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Indonesia, Bareskrim dan Subhinter Mabes Polri, Pemprov Sulut, dan BP2MI. Dari rapat tersebut didapati bahwa mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan asing,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Diduga Disekap di Kamboja, 33 WNI Asal Sulawesi Utara Akhirnya Pulang
1. Tidak ada eksploitasi
Setyo mengatakan, seluruh WNI bekerja di perusahaan judi legal bernama Dingsheng Group di Poipet, Kamboja. Di sana, para WNI telah menerima gaji sejumlah 800-1.000 USD setiap bulannya dan mendapatkan bonus.
Ketika masih di Kamboja, para WNI diduga tidak menggunakan visa kerja sehingga berstatus overstay atau tinggal melebihi batas waktu yang tertulis dalam visa di negara asing. Sebelum dideportasi, mereka ditempatkan di rumah detensi setempat.
Setyo juga menegaskan bahwa tidak ada penyekapan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. “Jadi sekali lagi, tidak ada eksploitasi maupun penyekapan,” tegas Setyo.
Baca Juga: BPOM Manado Temukan 23 Depot Air Minum Isi Ulang Tercemar