Kapolres Bitung dan 16 Anggotanya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Diduga karena penetapan tersangka gunakan visum palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times - Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, dan 16 anggotanya dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada 24 September 2022. Laporan tersebut diajukan oleh keluarga Andre Irawan, lelaki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kakak Andre, Cecilia Audrey, mengatakan bahwa penetapan tersangka adiknya dilakukan dengan menggunakan hasil visum bodong. “Adik saya dipidana kasus KDRT menggunakan satu alat bukti berupa visum. Tapi visum tersebut berbeda nama, umur, dan identitas KTP pelapor,” jelas Cecilia, Senin (17/10/2022).
Kasus KDRT yang dituduhkan ke Andre sendiri sudah terjadi pada Mei 2022. Korban merupakan istrinya sendiri bernama Landy Irene Rares yang tinggal di Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara.
1. Identitas pelapor dan hasil visum berbeda
Cecilia dan keluarga menemukan beberapa kejanggalan atas penetapan tersangka Andre. Cecilia melihat bahwa identitas pelapor dan hasil visum yang dikeluarkan rumah sakit berbeda.
Pelapor bernama Landy Irene Rares berusia 46 tahun saat melaporkan kasus KDRT tersebut pada tahun 2020. Namun, pada hasil visum nama korban tertulis Lendi Rares dengan usia 44 tahun.
“Kami melaporkan tiga hal. Pertama, adik saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada gelar perkara. Prosesnya juga cepat, langsung P21. Kemudian, adik saya ditangkap oleh 8 polisi bertato dengan surat perintah yang salah di Hari Minggu, 30 Mei 2021,” tambah Cecilia.
Baca Juga: Seorang Ibu di Minahasa Utara Tega Membunuh Bayinya Sendiri
Baca Juga: Nelayan Tradisional di Bitung Diharapkan Bergabung dengan Koperasi