Dua Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Manado Ditangkap Polda Sulut
Korban dipaksa kerja sebagai pelayan kafe dan pekerja seks
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Subdit 4 Renakta Ditrekrimum Polda Sulawesi Utara menangkap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) yang terjadi pada 2 Juni 2022 di Kalimantan Tengah. Kedua tersangka adalah DT (27) yang merupakan warga Kota Manado dan SK (28) warga Barito Utara, Kalimantan Tengah.
“Kedua tersangka berjenis kelamin perempuan. Kemudian korbannya dua perempuan di bawah umur, yaitu RD (13) dan IM (17),” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Mulyatno, Kamis (28/7/2022).
Mulyatno melanjutkan, awalnya ayah korban berinisial RD lapor ke SPKT Polda Sulut pada 12 Juni 2022. Sang ayah menjelaskan bahwa RD pergi bersama IM beberapa waktu sebelumnya, dan tidak diketahui keberadaan mereka.
1. Kedua korban bekerja di kafe salah satu tersangka
RD dan IM diketahui bekerja di sebuah kafe milik RK di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Polda Sulut kemudian bekerja sama dengan UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) Kalimantan Tengah guna memulangkan kedua korban.
“Kedua korban juga dijerat dengan utang oleh terduga pelaku berupa penggantian biaya tiket keberangkatan dari Manado ke Barito Utara sehingga keduanya tidak bisa pulang,” tambah Mulyatno.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 3 lembar e-tiket milik kedua korban dan seorang tersangka, 1 lembar struk bukti transfer uang para tersangka, 2 lembar Kartu Keluarga milik keluarga kedua korban, dan foto-foto kafe milik SK.