7 WNA Filipina di Sulut Diduga Korban Perdagangan Manusia
Tersangka merupakan anggota sindikat internasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Tujuh Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna bersama Polres Sangihe. Ketujuh perempuan tersebut diduga merupakan korban trafficking atau perdagangan manusia.
Polres Sangihe dan pihak Imigrasi juga telah menangkap 4 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tersangka kasus trafficking tersebut.
Empat tersangka berinisial MBM (51) warga Tabukan Utara, MA (29) warga Manado, SAM (42) warga Subang, dan AN (47) warga Subang. Keempatnya ditangkap di tempat berbeda, yaitu di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan di Subang, Jawa Barat (Jabar).
“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kepulauan Sangihe pada Februari 2022 dan dua tersangka lainnya ditangkap di Subang pada April 2022,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sangihe, Iptu Revianto Anriz, Jumat (6/5/2022).
1. WNA Filipina masuk ke Sulut secara ilegal
Ketujuh WNA Filipina diketahui masuk secara ilegal ke Kepulauan Sangihe menggunakan pump boat (pambut) dari Filipina. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, Friece Sumolang, mengatakan ketujuh WNA masuk ke Sulut tidak menggunakan surat izin perjalanan lintas batas.
“Mereka tidak melewati titik pemeriksaan imigrasi,” kata Friece. Friece juga menegaskan bahwa tidak ada kongkalikong dengan petugas keimigrasian.
Setelah masuk ke Kepulauan Sangihe, ketujuh WNA Filipina melanjutkan perjalanan ke Manado dan sempat menginap di salah satu hotel sebelum diberangkatkan ke Bandung, Jabar.
Baca Juga: Polda Sulut Tangkap 6 Pemeras Uang di Sangihe, 2 Polisi Terlibat
Baca Juga: Aktivis SSI Apresiasi Komnas HAM soal Polemik Tambang Emas di Sangihe