19 Motor Curian Diamankan Polisi Sulut, Korban Silakan Cek ke Polda
6 tersangka beraksi lintas kabupaten di Sulut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Manado, IDN Times – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), menangkap 6 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (1/4/2022). Keenam orang tersebut adalah lelaki berinisial RM (27), LM (31), RL (18), VP (16), dan SP (24).
Enam tersangka curanmor tersebut melancarkan aksinya di daerah yang berbeda-beda sejak Januari-Maret 2022. Barang bukti yang didapat pun jumlahnya berbeda-beda, namun total ada 19 motor.
Keenam tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (1/4/2022).
1. Beraksi di empat daerah berbeda
Keenam tersangka diketahui beraksi di 4 daerah berbeda dan tak hanya di satu lokasi. “Mereka beraksi di Minahasa Utara, Manado, Minahasa, dan Minahasa Tenggara,” terang Jules.
Awalnya, SP yang merupakan warga Bitung diamankan bersama 8 unit sepeda motor di Minahasa pada Rabu, 16 Maret 2022. RM dan LM juga ditangkap bersama 3 unit sepeda motor di Manado pada Senin, 18 Maret 2022.
Terakhir RL, VP, dan CA ditangkap bersama 6 unit sepeda motor di Minahasa Tenggara. Ketiganya melakukan aksinya pada 28 Januari 2022, namun baru berhasil ditemukan.
Baca Juga: Briptu Christy Polwan di Manado Diperiksa Intensif Propam Polda Sulut
Baca Juga: Polda Sulut Tangkap 6 Pemeras Uang di Sangihe, 2 Polisi Terlibat