Saksi Akui Nurdin Abdullah Intervensi agar Agung Menang Tender Proyek
PN Tipikor Makassar gelar sidang lanjutan kasus suap Nurdin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang lanjutan untuk Agung Sucipto, terdakwa kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Kamis (27/5/2021).
Sembilan saksi dihadirkan pada sidang hari ini. Mereka merupakan anggota kelompok kerja (Pokja) dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sulsel. Masing-masing adalah, Sari Pudjiastuti ASN sekaligus staf dan eks Kabiro PBJ, Andi Salmiati, Munandar Naim dan Abdul Muin, ASN Biro PBJ eks Pokja 2.
Kemudian Samsuriadi dan Ansar staf biro PBJ, A. Yusril dan Herman Parudani ASN sekaligus staf PBJ eks Pokja 7, serta Hiza staf PBJ Pemprov Sulsel.
1. Jaksa cecar saksi soal sumber hingga aliran dana pengerjaan proyek
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tersebut, kembali mempertanyakan sumber dan aliran dana Pemprov Sulsel untuk pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur. Khususnya proyek ruas jalan Palampang-Munte-Bontolempangang di Kabupaten Sinjai-Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2020-2021.
"Itu dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pagu anggaran Rp16 miliar dan nilai kontrak Rp15 miliar," ucap saksi Munandar Naim dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana, Penyuap Nurdin Abdullah Didakwa Pasal Berlapis