TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Bongkar Bisnis Gelap Narkoba di Apartemen Mewah Makassar

Sebanyak 21 orang pemuda peracik tembakau gorila ditangkap

Pengungkapan bisnis narkoba di apartemen mewah di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan, bersama Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, mengungkap bisnis peredaran gelap narkoba di salah satu apartemen mewah di Kota Makassar.

Kasus ini terungkap di sebuah unit Apartemen Vida View, di Jalan Topaz Raya, Kecamatan Panakkung, Kota Makassar. Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo mengatakan polisi membongkar bisnis narkoba tersebut sejak Minggu (23/2) lalu.

"Pengungkapan kasus narkoba golongan satu yang menggunakan tembakau sintetis. Tersangkanya sebanyak 21 orang," kata Ibrahim dalam ekspos hasil tangkapan di tempat kejadian perkara, Selasa (25/2).

Baca Juga: Kiat Damkar Makassar Cegah Prank Kebakaran Terulang Lagi

1. Narkoba jenis tembakau sintetis diracik sebelum dipasarkan ke konsumen

Pengungkapan bisnis narkoba di apartemen mewah di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ibrahim menjelaskan, polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas bisnis narkoba di apartemen tersebut. Setelah memantau dan menggelar penyelidikan awal, petugas bergegas menggerebek lokasi bisnis di empat kamar yang berbeda.

Awalnya, petugas menangkap lima orang tersangka di kamar Asthon Nomor 19 A lantai 19. Di situ petugas mengamankan sejumlah barang bukti tembakau sintetis dalam belasan paket. Setelah melanjutkan penyelidikan, petugas kemudian kembali mengamankan tersangka lain di tiga lantai berbeda.

Pelaku masing-masing ditangkap di lantai 20, 21 dan 22. Total tersangka yang ditangkap berjumlah 21 orang.

"Barang buktinya kita temukan di berbagai tempat yang berbeda juga. Sebagian ada yang disimpan di dalam pot di sekitar area apartemen ini," ujar Ibrahim.

2. Unit apartemen digunakan tersangka sebagai tempat produksi tembakau sintetis

Pengungkapan bisnis narkoba di apartemen mewah di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat kamar di empat lantai berbeda di dalam apartemen mewah tersebut, digunakan para tersangka untuk memproduksi ulang tembakau sintetis. Hasil produksi kemudian dipasarkan ke konsumen.

Ibrahim menyebutkan, para tersangka berperan meracik atau membagi barang bukti tembakau yang dipesan dari luar Sulawesi Selatan.

"Variatif barang buktinya, ini ada yang lebih dari 100 sampai 200 gram. Kita belum cek detail totalnya tapi kita perkirakan lebih dari satu kilo," ungkap Ibrahim.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti tembakau sintetis atau tembakau jenis gorilla dengan beragam alat produksi. Seperti timbangan, alat isap, ratusan saset kosong, hingga beberapa unit kartu ATM dan buku rekening berbagai bank.

3. Tembaku sintetis diproduksi kembali dan dijual online

Pengungkapan bisnis narkoba di apartemen mewah di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Ibrahim melanjutkan, tembakau sintetis awalnya dipesan oleh para tersangka melalui media sosial dari distributor luar Sulsel. Setelah paket tembakau tiba, beberapa di antara mereka bertugas sebagai penjemput.

Dalam memesan barang, para tersangka disebutkan cukup lihai agar tidak ketahuan petugas. Barang yang dipesan tidak mencantumkan lokasi pasti pengiriman.

"Ada yang mereka pesan kemudian disuruh simpan di dalam pot, kemudian di tempat-tempat lain di kawasan apartemen," ungkap Ibrahim.

Para tersangka yang rata-rata berusia 20 hingga 25 tahun itu merupakan warga Kota Makassar. Dalam memproduksi kembali, tembakau dicampur dengan bahan kimia lainnya agar berat barang yang dipesan konsumen bertambah.

"Tembakau ini di-mix (campur) lagi dengan etanol agar menambah beratnya. Kemudian mereka membuat akun di media sosial lagi untuk dipasarkan. Kalau ada yang pesan, mereka minta di DM (pesan pribadi) baru diminta nomor komunikasi sebelum diantarkan," Ibrahim menerangkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Lagi Penyekap Keluarga Bupati di Makassar

Berita Terkini Lainnya