TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembobol ATM BRI di Palu Diringkus, Uang Rp102 Juta Diamankan

Pelaku merupakan karyawan eks perusahaan pengelola ATM

IDN Times/M Faiz Syafar

Palu, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank BRI sebesar Rp102 juta.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Syafril Nursal mengatakan pelaku merupakan eks karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penunjang jasa keuangan.

“Pelaku masih muda, berjumlah dua orang. Keduanya berbagi hasil pencurian uang ratusan juta dari ATM itu,” Syafril menerangkan di hadapan jurnalis saat sesi konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (28/7/2020).

1. Hanya modal dua buah kunci, pelaku dengan mudahnya meraup isi ATM

IDN Times/M Faiz Syafar

Dua pelaku pria dengan inisial W alias Gopal (23) dan FMS (18) melancarkan aksinya dengan hanya bermodalkan dua buah kunci biasa dan satunya kunci model tombak.

Pengalaman kedua pemuda yang pernah bekerja di perusahaan jasa keuangan beberapa tahun itu, membuatnya dengan mudah membobol uang ratusan juta di ATM BRI. Lokasi aksi terletak di kompleks Rumah Sakit Umum Anutapura Kota Palu, pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 WITA lalu.

“Yang bersangkutan itu mengetahui di mana kunci brankas (ATM) ditempatkan, kemudian dia mengambil kunci dan membuka brankas BRI itu lantas mengambil uang sebanyak seratus dua juta rupiah,” kata Syafril.

Baca Juga: Pengendara Hardtop di Palu Tertangkap Basah Angkut Sabu-sabu 25 Kg

2. Tak sampai 24 jam pelaku sudah diamankan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Saat melancarkan aksinya, W bertindak sebagai eksekutor dalam mengeruk isi mesin ATM, sedangkan rekannya yakni FMS berjaga di dalam mobil sembari memantau situasi sekitar.

Tim Jatanras Polda Sulteng yang menerima informasi kejadian tersebut, bergegas mendatangi TKP usai berkoordinasi dengan pihak Bank BRI dan perusahaan jasa keuangan tempat pelaku bekerja sebelumnya.

“Dari hasil rekaman CCTV, usai melakukan penyelidikan dalam tempo kurang dari 24 jam, pada hari Minggu tanggal 19 Juli sekitar pukul 4 subuh, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah pribadinya,” beber Syafril.

Beruntungnya, ungkap Syafril, kedua pelaku belum sempat menggunakan uang hasil curian sebesar Rp102 juta tersebut.

Baca Juga: Ratusan Penyintas Likuefaksi Petobo Palu Unjuk Rasa di DPRD Sulteng

Berita Terkini Lainnya