Bawaslu: 45 ASN Sulteng Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Kurungan penjara menanti ASN yang terbukti tak netral
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menemukan 45 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas, pada masa pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Kepala Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengatakan, data itu dihimpun hingga akhir Agustus. Semua kasus dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas.
“Kasus tersebut telah direkomendasikan dengan melampirkan kajian dan bukti terkait ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti,” kata Ruslan saat dihubungi IDN Times, Jumat (4/9/2020) malam.
Baca Juga: Awasi Ketat Kampanye Virtual, Bawaslu Libatkan Cyber Crime Polri
1. Sebagian kasus belum dilimpahkan ke KASN
Ruslan menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Baik itu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. ASN yang melanggar bisa dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik oleh KASN. Di samping itu, mereka juga bisa dijerat sanksi pidana pemilu.
Dari 45 kasus yang ditangani Bawaslu, sudah 21 kasus yang sudah dilimpahkan ke KASN. Selanjutnya KASN yang akan menjatuhkan sanksi bagi mereka.
“Jadi (masih) tersisa 24 kasus lagi yang belum ditindaklanjuti KSAN,” ucap Ruslan.
Baca Juga: Bawaslu: Netralitas ASN Rawan Disalahgunakan Saat Pilkada