TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bandara Palu Kembali Dibuka Besok, Penerbangan Mulai 3 Juni 2020

Baru satu maskapai yang siap melayani penerbangan umum

(Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu) IDN Times/Uni Lubis

Palu, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membuka kembali jalur penerbangan bagi masyarakat umum melalui Bandara Mutiara SIS Al-Jufri di Kota Palu, per 1 Juni 2020. Kebijakan pengoperasian bandara setempat disepakati melalui rapat bersama antara Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sulteng, Kepala Bandara, maskapai penerbangan, dan TNI/Polri.

“Jadwal penerbangannya itu nanti empat kali (dalam) sepekan,” kata Ubaedillah selaku Kepala Bandara Mutiara Sis Aljufri (MSAA) Palu saat dihubungi IDN Times, Sabtu (30/5).

Bandara Mutiara SIS Al-Jufri di Palu sebelumnya ditutup oleh pemerintah provinsi setempat pada pertengahan Mei lalu. Gubernur Sulteng Longki Djanggola memutuskan menutup bandara untuk menekan kasus penularan virus corona atau COVID-19.

1. Baru satu maskapai yang siap mengangkut penumpang

IDN Times/M Faiz Syafar

Ubaedillah menjelaskan, hingga saat ini baru maskapai Garuda Indonesia yang menyatakan diri siap melayani penerbangan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu. Garuda Indoneia, kata Ubaedillah, juga disebut telah memenuhi protokol kesehatan sesuai surat edara (SE) Dirjen Perhubungan Udara tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

“Jadi yang siap itu Garuda Indonesia, mulainya tanggal 3 (Juni). Jadwalnya itu empat kali seminggu, yaitu hari Senin, Rabu, Jumat dan Sabtu,” ucap Ubaedillah.

Jadwal penerbangan, jelas Ubaedillah, juga telah disepakati bersama. Pesawat berangkat dari Palu mulai pukul 15.00 WITA, sedangkan jadwal pesawat yang datang diupayakan pada pukul 13.00 WITA. “(Pengaturan waktu) itu juga sesuai pemaparan pihak Maskapai Garuda Indonesia kemarin,” kata Ubaedillah.

Baca Juga: Siasat di Tengah Pandemik, Kopitaro Palu Ajak Ngopi Pakai Tumbler 

2. Penumpang wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai aturan

Ilustrasi pesawat (Dok. IDN Times)

Hingga kini, jelas Ubaedillah, masa pembatasan perjalanan orang masih diperpanjang hingga 7 Juni 2020 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 25 dan surat edaran (SE) nomor 5 Ketua Gugus Tugas COVID-19 Nasional.

"Sesuai dengan itu, (syarat) utamanya adalah harus surat dokumen kesehatan berupa surat hasil tes rapid tes atau PCR, surat tugas dari instansi penumpang bagi ASN,” jelas Ubaedillah. Selain itu, kata dia, penumpang juga harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Sulteng.

Bagi penumpang dari daerah yang belum memiliki fasilitas uji sampel PCR, sambung Ubaedillah, bisa meminta surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait bebas influenza yang tertuang dalam SE nomor 5 Gugus Tugas penanganan COVID-19 Nasional, baik bagi penumpang yang datang maupun yang berangkat melalui bandara Palu.

Baca Juga: Belajar dari Rumah ala Siswa-siswi di Tenda Darurat Bencana Alam Palu

Berita Terkini Lainnya