Rumah Pasien Isolasi Mandiri di Palu akan Ditempel Stiker COVID-19
Stiker disebut bisa membantu Satgas mengawasi pasien
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Rumah warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan ditempeli stiker atau label khusus. Nantinya, stiker di kediaman pasien isolasi mandiri berisi tulisan ‘Dalam penanganan petugas COVID-19’.
Hal ini diberlakukan pemerintah Kota Palu berdasarkan surat Wali Kota, Hadianto Rasyid untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat dan lurah se Kota Palu, pada 29 Juni 2021.
“Setelah dikeluarkannya surat itu maka sekarang camat dan lurah melakukan sosialisasi ke masyarakat," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kesehatan Lingkugnan, Dinas Kesehatan Kota Palu, dr Rohmat, Rabu (30/6/2021).
Rohmat menjelaskan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahapan sosialiasi, sebelum benar-benar diterapkan ke masyarakat luas.
1. Mencegah stigma negatif terhadap pasien COVID-19
Nantinya, pemasangan label akan dilakukan oleh petugas COVID-19 tingkat kelurahan bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Umum Anutapura Palu dan Puskesmas di daerah masing-masing.
“Kalau penanganan medis isolasi mandiri akan dipantau Satpol PP dan Satgas COVID-19 kelurahan,” jelasnya.
Menurut Rohmat, pemasangan stiker merupakan salah satu upaya untuk mencegah anggapan buruk atau stigma negatif kepada pasien COVID-19. Selain itu, juga sebagai langkah memutus rantai penularan virus di tingkat keluarga.
“Sekarang tidak bisa disembunyikan, warga sekitar harus tahu bahwa tetangganya terkonfirmasi positif sehingga warga bergotong royong melakukan pengawasan,” katanya.
Baca Juga: Kasus Terus Meningkat, Kota Palu Masuk Zona Merah COVID-19