TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPKM Level 4 Kota Palu Diperpanjang, Syarat Masuk Kota Ditiadakan

PPKM level 4 di Kota Palu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. IDN Times/Kristina Natalia

Palu, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Kota Palu resmi diperpanjang. Kebijakan ini disampaikan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid saat rapat evaluasi pelaksanaan PPKM level 4 sebelumnya.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah Kota Palu mengeluarkan sejumlah aturan baru. Antara lain, tidak akan mengizinkan kegiatan yang berpotensi memicu kerumunan dan menghentikan penjagaan di pos perbatasan.

“Saya harap satu minggu ke depan kita bisa melandaikan angka COVID-19 sehingga PPKM ini tidak berlanjut lagi,” kata Hadianto, Selasa (3/8/2021).

1. Selama PPKM pesta pernikahan di Kota Palu ditiadakan

ilustrasi pesta pernikahan (Pexels/Rene Asmussen)

PPKM level 4 di Kota Palu diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Selama sepekan mendatang, pemerintah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan termasuk pesta pernikahan.

Hal ini telah disepakati terkecuali akad nikah dengan protokol kesehatan yang ketat. “Pesta pernikahan ditiadakan selama masa PPKM kecuali akad nikah saja,” tegas Hadianto.

Baca Juga: Langgar PPKM, 14 Pelaku Usaha di Kota Palu Kena Denda Rp2 Juta

2. Penjagaan di pos perbatasan masuk Kota Palu ditiadakan

Pemeriksaan kesehatan di pos penjagaan perbatasan masuk Kota Palu/IDN Times/Kristina Natalia

Terhitung hari ini, Selasa 3 Agustus 2021, pemerintah menghentikan penjagaan di pos perbatasan masuk wilayah Kota Palu.

Kata Hadianto, sebelumnya pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan memiliki kartu vaksin dan swab antigen negatif sebelum masuk wilayah Kota Palu. Penjagaan di pos perbatasan akan digantikan dengan peningkatan operasi yustisi di tempat-tempat keramaian.

“Pos perbatasan kita cukupkan, namun pengetatan kita lakukan secara keseluruhan di Kota Palu,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Palu Cabut Aturan Denda Rp2 Juta Pelaku Usaha Pelanggar PPKM

Berita Terkini Lainnya