Dalam Lima Bulan, Polda Sulteng Tangkap 408 Tersangka Kasus Narkoba
Polisi menyita 2,7 kilogram sabu-sabu di Sulteng
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palu, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memusnahkan 699 gram lebih narkoba jenis sabu, dari total 716 gram barang bukti yang disita dari sejumlah pengedar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro, mengatakan sisa sabu yang tidak dimusnahkan akan dijadikan barang bukti di pengadilan. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka yang ditangkap di Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Parigi Moutong.
“Dari tersangka ini ada juga yang beroperasi di kampung narkoba di Tavanjuka,” katanya Aman, Senin.
1. Polda Sulteng menyita ribuan gram sabu-sabu dari 408 tersangka
Aman menjelaskan, pihaknya telah menyita 2,7 kilogram gram lebih sabu-sabu dari tangan 408 tersangka sejak 1 Januari hingga 24 Mei 2021.
Sementara narkoba jenis lain, kata Aman, juga turut disita dalam rentang waktu yang sama. Masing-masing ganja sebanyak 196,45 gram, kemudian ekstasi 26 butir, dan obat daftar G sebanyak 7.721 butir.
“Khusus untuk enam tersangka baru, polisi musnahkan 699,62 gram dengan asumsi menyelamatkan masyarakat sebanyak 5.609 orang,” terang Aman.
Baca Juga: Polda Sulteng Musnahkan 8,5 Kg Sabu-sabu Sitaan dari Bandar Narkoba
Baca Juga: Napi Korupsi dan Narkoba di Sulteng Dapat Remisi Idul Fitri 2021