TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengusaha Sulsel Akui Kehilangan Deposito Rp45 Miliar di Bank Negara

Dana deposito Idris Manggabarani hilang di Bank BNI

Ilustrasi Gedung BNI. (Dok. BNI)

Makassar, IDN Times - Andi Idris Manggabarani, pengusaha properti dan otomotif di Sulawesi Selatan, mengaku kehilangan uang deposito sebesar Rp45 miliar yang disimpannya di Bank BNI Cabang Makassar. 

Kasus kehilangan dana deposito itu disampaikan kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar. Dia menjelaskan, pada Februari 2021 lalu, kliennya hendak mencairkan deposito untuk keperluan bisnis, namun gagal karena pihak BNI mengaku bilyet pencairan uang tidak terdaftar dalam sistem bank milik pemerintah itu.

Syamsul mengatakan, kliennya telah berupaya menempuh jalan negosiasi dan mediasi dengan Bank BNI agar dana deposito Idris Manggabarani bisa dikembalikan. Namun, kata Syamsul, Bank BNI tidak memberikan solusi untuk pengembalian uang.

“Sehingga kami berinisiatif mencoba mengirim surat dua kali. Saya kirim surat ke BNI mempertanyakan bagaimana dengan permintaan Pak Idris,” kata Syamsul saat dikonfirmasi IDN Times di Makassar, Jumat (10/9/2021).

1. Kronologi Idris Manggabarani kehilangan dana deposito di Bank BNI Makassar

Syamsul mengatakan, kasus ini bermula saat Idris Manggabarani kesulitan mencairkan sepenuhnya dana deposito. Bank BNI Makassar berdalih bilyet deposito yang dipegang oleh Idris tidak terdaftar. Namun, kata Syamsul, dari proses penyidikan Bareskrim Mabes Polri, dana nasabah diduga masuk ke dalam sistem rekening rekayasa atau bodong.

“Pihak BNI lebih dahulu melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan S.Pgl/2019/VI/RES.2.2./2021/Dittipideksus. Setelah itu pihak kami pada tanggal 9 Juni 2021 membuat laporan ke Polda Sulsel tentang adanya dugaan kejahatan yang dilakukan oleh manajeman Bank BNI” kata Syamsul.

2. Dugaan terjadinya pembobolan dana nasabah di BNI Cabang Makassar

Pegawai BNI Syariah Kantor Cabang Semarang memberikan penjelasan kepada nasabah millennial terkait tabungan Hasanah yang bisa digunakan untuk pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) atau BNI Griya iB Hasanah, di Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Menurut Syamsul, dari proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri terungkap bahwa telah terjadi pembobolan dana nasabah BNI Cabang Makassar. Awalnya, tambah Syamsul, kliennya berkeinginan menempatkan dana dalam bentuk deposito tetapi faktanya dana yang ada dalam tabungan dipindahkan ke rekening rekayasa atau bodong menggunakan nama perusahaan, anak dan karyawan Idris Manggabarani.

Syamsul mengungkapkan, seluruh transaksi dari rekening atas nama Idris Manggabarani dikendalikan oleh manajemen Bank BNI tanpa konfirmasi dan persetujuan pemilik rekening.

“Adanya dugaan rekening rekayasa/bodong ini baru diketahui oleh nasabah setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2021.” kata Syamsul.

Selain itu, Syamsul juga menjelaskan bahwa dalam pembuatan rekening baru yang disebut bodong itu, manajemen Bank BNI diduga telah melanggar SOP (Standard Operating Procedure) pembuatan rekening bank. Menurutnya tindakan tersebut melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis. 

“Menurut Kami, pada pembuatan rekening baru (rekayasa/bodong) ini diduga telah melanggar SOP, sebab nasabah tidak pernah menandatangani aplikasi pembukaan rekening tetapi semua proses pembukaan rekening dilakukan oleh manajemen Bank BNI tanpa persetujuan nasabah,” jelas Syamsul.

Baca Juga: Jenis-Jenis Tabungan BNI, Nasabah Bisa Pilih Sesuka Hati!

3. Idris Manggabarani minta pertanggungjawaban Bank BNI

Idris Manggabarani. IDN Times/Istimewa

Idris Manggabarani melalui kuasa hukumnya meminta agar Bank BNI menyelesaikan secara internal masalah manajemennya dan tidak mencari “kambing hitam” atau menyalahkan oknum untuk menutup-nutupi kesalahan yang sudah terbukti pada temuan penyidik.

“Sumber dari segala masalah yang menyebabkan kerugian dari klien kami penyebab utamanya adalah adanya dugaan pembuatan rekening rekayasa dengan menggunakan nama nasabah tanpa persetujuan nasabah yang merupakan kejahatan perbankan/tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen Bank BNI di Makassar” ucap Syamsul.

Baca Juga: HUT ke-75, BNI Luncurkan New BNI Mobile Banking 

Berita Terkini Lainnya