TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diajukan 33 Kampus, Pankas Unhas Yakin Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK

Koalisi Nasional temukan indikasi cacat formil dan materiil

IDN Times/Vanny El Rahman

Makassar, IDN Times - Koalisi masyarakat tolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun permohonan uji materi atas hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air.

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Muhammad Hasrul mengatakan, saat ini draf uji materi masih digodok oleh Koalisi Nasional yang berpusat di UGM Yogyakarta.

"Kami tergabung di koalisi nasional Tolak RUU KPK, ada 33 kampus di Indonesia, pusatnya di UGM," kata Hasrul kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (23/9).

Baca Juga: [BREAKING] Demonstrasi Mahasiswa Depan Gedung DPR Tolak RKUHP dan UU KPK

1. Permohonan uji materi UU KPK ke MK

unhas.ac.id

Menurut Hasrul, pihaknya yakin permohonan uji materi yang akan disodorkan ke MK, bakal dikabulkan. Lantaran, kata dia, UU KPK hasil revisi cacat formil karena proses pembentukannya dinilai tidak partisipatif.

"Pembentukannya tidak sesuai prosedur UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Belum lagi isinya banyak yang aneh," tambah Hasrul.

2. Cacat formil dan materiil UU KPK hasil revisi

IDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Oce Madril menjelaskan, uji materi dilakukan untuk mempersoalkan dugaan indikasi cacat formil dan materiil dalam pembentukan revisi UU KPK. Salah satu cacat formil, menurut Oce, yakni pembahasan revisi UU KPK tidak terdapat dalam prolegnas prioritas DPR tahun 2019.

"Karena memang ada banyak sekali kecacatan yang kita nilai dalam UU KPK yang baru," ucap Oce kepada Antara, Minggu (22/9).

Selain itu, Oce juga menilai terdapat cacat materiil dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Antara lain sejumlah hasil revisi yang dianggap akan melemahkan komisi antirasuah, seperti keberadaan dewan pengawas, izin penyadapan, juga wawenang untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara atau SP3.

Baca Juga: Perjalanan "Kilat" DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK

Berita Terkini Lainnya