Diajukan 33 Kampus, Pankas Unhas Yakin Uji Materi UU KPK Dikabulkan MK
Koalisi Nasional temukan indikasi cacat formil dan materiil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Koalisi masyarakat tolak revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun permohonan uji materi atas hasil revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah perguruan tinggi di Tanah Air.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Pankas) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Muhammad Hasrul mengatakan, saat ini draf uji materi masih digodok oleh Koalisi Nasional yang berpusat di UGM Yogyakarta.
"Kami tergabung di koalisi nasional Tolak RUU KPK, ada 33 kampus di Indonesia, pusatnya di UGM," kata Hasrul kepada IDN Times melalui pesan singkat, Senin (23/9).
Baca Juga: [BREAKING] Demonstrasi Mahasiswa Depan Gedung DPR Tolak RKUHP dan UU KPK
1. Permohonan uji materi UU KPK ke MK
Menurut Hasrul, pihaknya yakin permohonan uji materi yang akan disodorkan ke MK, bakal dikabulkan. Lantaran, kata dia, UU KPK hasil revisi cacat formil karena proses pembentukannya dinilai tidak partisipatif.
"Pembentukannya tidak sesuai prosedur UU pembentukan peraturan perundang-undangan. Belum lagi isinya banyak yang aneh," tambah Hasrul.
Baca Juga: Perjalanan "Kilat" DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU KPK