TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Darurat COVID-19, MUI Gorontalo Imbau Warga Salat di Rumah Saja

Imbauan berlaku untuk salat Jumat dan salat lima waktu

Logo MUI. mui.or,id

Gorontalo, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo menerbitkan tausiah atau imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan salat Jumat dan salat lima waktu berjemaah di masjid untuk sementara waktu.

Imbauan yang diterbitkan MUI Gorontalo itu sudah melalui diskusi bersama pemerintah Provinsi Gorontalo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan cendekiawan. Imbauan ini juga merujuk pada anjuran untuk melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran COVID-19.

1. Di tengah mewabahnya COVID-19, salat Jumat diganti dengan salat zuhur

MUI Gorontalo

Dalam imbauan itu seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo diminta agar tidak melakukan salat jumat berjemaah di masjid dan menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Imbauan ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19.

“Takmirul Masjid dan segenap umat Islam Gorontalo untuk tidak menyelenggarakan salat jumat dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan salat dzuhur di rumah masing-masing,” bunyi imbauan MUI Gorontalo.

Imbauan itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan orang di satu tempat yang memiliki risiko tinggi penyebaran pandemi corona.

2. Takmirul masjid diimbau tidak menggelar kegiatan dan salat berjamaah

IDN Times/Aji

Imbauan yang diterbitkan MUI Gorontalo juga meminta pengurus masjid agar tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan atau hari besar islam, bahkan diminta untuk tidak menggelar salat lima waktu berjemaah di masjid. 

“Takmirul masjid tidak meyelenggarakan salat jamaah 5 waktu/salat rawatib. Takmirul masjid tetap menyelenggarakan azan salat sesuai waktunya, dengan perubahan lafaz ‘khayalashola’ diubah menjadi ‘solufiharikum’ atau ‘fii buyutikum’. Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan ataupun perayaan hari besar islam yang melibatkan orang banyak baik di masjid ataupun di tempat lain, kegiatan dimaksud seperti; tabligh, taklim/kajian, tadarus Quran dan lainya.”

Umat muslim Gorontalo juga diminta untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah terkecuali untuk kebutuhan penting dan mendesak.

Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19 Gorontalo Terima Logistik Medis dari Kemenkes RI

Berita Terkini Lainnya