Darurat COVID-19, MUI Gorontalo Imbau Warga Salat di Rumah Saja
Imbauan berlaku untuk salat Jumat dan salat lima waktu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo menerbitkan tausiah atau imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan salat Jumat dan salat lima waktu berjemaah di masjid untuk sementara waktu.
Imbauan yang diterbitkan MUI Gorontalo itu sudah melalui diskusi bersama pemerintah Provinsi Gorontalo, tokoh agama, tokoh masyarakat dan cendekiawan. Imbauan ini juga merujuk pada anjuran untuk melakukan langkah-langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
1. Di tengah mewabahnya COVID-19, salat Jumat diganti dengan salat zuhur
Dalam imbauan itu seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo diminta agar tidak melakukan salat jumat berjemaah di masjid dan menggantikan salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Imbauan ini merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah COVID-19.
“Takmirul Masjid dan segenap umat Islam Gorontalo untuk tidak menyelenggarakan salat jumat dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan salat dzuhur di rumah masing-masing,” bunyi imbauan MUI Gorontalo.
Imbauan itu dilakukan untuk mengantisipasi kerumunan orang di satu tempat yang memiliki risiko tinggi penyebaran pandemi corona.
Baca Juga: Gugus Tugas COVID-19 Gorontalo Terima Logistik Medis dari Kemenkes RI