TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aliansi Masyarakat di Sulsel Gelar Tabur Bunga Simbol Kematian KPK

Revisi UU KPK dinilai telah mematikan komisi antirasuah

ANTARA FOTO/Darwin Fatir

Makassar, IDN Times - Aksi damai bertajuk 'Menolak Padam Demokrasi Dikorupsi' digelar ratusan aktivis anti korupsi bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MARS) Sulawesi Selatan, di depan Kantor Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Jalan Andi Pangerang Pettarani Makassar pada Sabtu (21/9) malam. Mereka menyuarakan penolakan terhadap upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur lembaga Anti Corrupption Comittee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun dalam orasinya mengatakan, beberapa kasus yang ditangani KPK terancam mandek dengan disahkannya revisi UU KPK.

"Dengan upaya pelemahan KPK ini menjadi kemunduran, namun kami tetap berusaha menyelamatkan KPK," kata Kadir dikutip Antara, Sabtu (21/9).

Baca Juga: Marak Penolakan, Warga di Makassar Dukung Revisi UU KPK  

1. Aksi tabur bunga sebagai simbolisasi matinya KPK

ANTARA FOTO/Darwin Fatir

Malam renungan dimulai pukul 21.00 WITA dan berakhir pada pukul 22.00 WITA. Elemen masyarakat yang ikut serta dalam aksi tersebut seperti ACC Sulawesi, LBH Makassar, AJI Makassar serta beberapa kelompok masyarakat lainnya.

Mereka satu persatu menaburkan bunga pada replika nisan yang bertuliskan KPK. Hal itu dilakukan sebagai tanda komisi antirasuah telah dengan sengaja dihabisi.

"Aksi malam ini merupakan simbolisasi matinya KPK dan matinya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh itu, menyelamatkan KPK berarti menyelamatkan Indonesia," Kadir menambahkan.

2. Pengesahan revisi UU KPK mematikan kepercayaan publik

(Plang nama KPK) IDN Times/Muhammad Iqbal

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Nurdin Amir mengatakan pengesahan revisi UU KPK telah menghilangkan harapan masyarakat terhadap upaya penanggulangan korupsi di Indonesia.

"AJI mendukung gerakan pemberantasan korupsi. Tidak hanya menjadi kewajiban negara. Namun juga menjadi mandat organisasi," kata Nurdin kepada IDN Times.

Baca Juga: Dukungan dan Penolakan Revisi UU KPK di Makassar Berlanjut  

Berita Terkini Lainnya