845 Tahanan Lapas Narkotika Gowa Dapat Remisi HUT RI
Lapas diharapkan jadi tempat pembinaan ekonomi kreatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan memberikan remisi atau potongan masa tahanan kepada 845 narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bollangi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/8).
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan UU nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
"Tentu [remisi] ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik," kata Adnan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times.
Baca Juga: Accera Kalompoang dan Petunjuk Masa Depan Tanah Gowa
1. Rincian remisi yang diberikan kepada tahanan Lapas Bollangi
Dari total 845 remisi, sebanyak 159 diberikan kepada narapidana Lapas Perempuan kelas II A. Yang terdiri dari 7 orang diberi remisi 5 bulan, 13 orang diberi remisi 4 bulan, 71 orang mendapat remisi 3 bulan, 50 orang memperoleh remisi 2 bulan dan 17 orang dapat remisi 1 bulan, dan 1 orang memperoleh remisi bebas.
Sementara untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa, remisi diberikan kepada 686 orang. Dengan rincian terdiri dari remisi umum (RU I) meliputi 4 orang remisi 6 bulan, 78 orang remisi 5 bulan, 168 orang remisi 4 bulan, 212 orang remisi 3 bulan, 200 orang remisi 2 bulan remisi, dan 2 orang remisi 1 bulan, dan RU II, 1 orang remisi 6 bulan, 12 orang remisi 5 bulan, dan 9 orang remisi 4 bulan.
Baca Juga: Jelang Iduladha, Bupati Gowa: Distributor Jangan Timbun Barang Pokok!