Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes
Tarif rapid test kisaran Rp243 ribu hingga Rp350 ribu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Gorontalo temukan tarif tinggi pemeriksaan rapid test di beberapa institusi kesehatan swasta. Padahal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengatur tarif maksimal rapid test melalui surat edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 sebesar Rp150 ribu.
"Saya menghubungi laboratorium nonpemerintah, dan saya mendapatkan informasi kemarin itu, dengan biaya rapid test Rp150 ribu. Mereka akan menyesuaikan, tetapi kalau dengan menyertakan surat keterangan itu totalnya seperti yang diberitakan Rp243 ribu" kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo, Alim S. Niode saat ditemui IDN Times di kantornya, Jmat (10/7/2020).
Alim mengatakan, tarif rapid test yang tinggi itu ditemukan di beberapa rumah sakit swasta dan laboratorium Suwarta di Kota Gorontalo.
1. Tarif rapid test kisaran antara Rp243 ribu hingga Rp350 ribu
Alim mengatakan, saat pemantauan langsung di lapangan, pihaknya menemukan biaya rapid test sebesar Rp243 ribu hingga Rp350 ribu. Bahkan katanya, masih ada yang lebih tinggi dari temuan Ombudsman.
"Penjelasan yang kami dapat dari lapangan, Rp350 ribu itu termasuk surat keterangan dan juga pemeriksaan lanjut," kata Alim.
Lebih jauh Alim mengatakan, dengan besaran tarif tersebut, pelanggan juga akan diberikan layanan pemeriksaan lanjutan baik pemeriksaan analisis darah maupun perawatan intensif. "Itu tambahan yang akan mereka lakukan dengan biaya 350 ribu," katanya.
Baca Juga: Indonesia Produksi 400 Ribu Rapid Test Lokal, Harganya Lebih Murah
Baca Juga: Warning dari Kemenkes, Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebih Rp150 Ribu