Mau Masuk ke Wilayah Gorontalo? Wajib Instal Aplikasi Pelacakan Kontak
Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Gorontalo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mewajibkan penggunaan aplikasi pelacakan kontak sekitarkita.id bagi warga dari luar wilayah Gorontalo. Langkah itu dilakukan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Satu aplikasi ini bisa menampung user sampai 10 orang lebih,” kata Sumarwoto selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo, Senin (15/6) saat memperkenalkan aplikasi sekitarkita.id.
“Tapi kalau yang tidak punya (smartphone) tentu kita tidak bisa memaksakan. Yang tidak punya kita fasilitasi dengan menugaskan orang (personel di perbatasan) untuk membantu orang tersebut mendapatkan SIM (Surat Izin Masuk) ke Gorontalo,” tambah Sumarwoto.
1. Penggunaan aplikasi tracing contact untuk mempermudah pemantauan penularan virus
Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pendatang untuk menggunakan aplikasi sekitarkita.id itu sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin masuk ke wilayah Gorontalo. Hal itu diberlakukan untuk mempermudah Gugus Tugas COVID-19 dalam melakukan pelacakan bagi pendatang.
“Pertimbangannya yang pertama adalah kemudahan dan kecepatan. Yang kedua Gugus Tugas ingin memastikan dan memantau orang-orang ke Gorontalo berada di posisi mana. Ke mana saja selama di Gorontalo. Maka dengan aplikasi itu memastikan sudah meng-upload maka dia terpantau berada di wilayah mana,” urai Sumarwoto.
Kemudian, melalui aplikasi itu gugus tugas akan memberikan peringatan saat pengguna berada di zona merah COVID-19 agar diberikan imbauan untuk tetap berhati-hati.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PSBB Tahap 3 Gorontalo Berlaku hingga 14 Juni 2020
Baca Juga: Kisah Pasutri di Gorontalo, BLT COVID-19 Jadi Modal Bisnis Roti Maryam