TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Masuk ke Wilayah Gorontalo? Wajib Instal Aplikasi Pelacakan Kontak

Upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Gorontalo

IDN Times/Elias

Gorontalo, IDN Times - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai mewajibkan penggunaan aplikasi pelacakan kontak sekitarkita.id bagi warga dari luar wilayah Gorontalo. Langkah itu dilakukan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona. 

“Satu aplikasi ini bisa menampung user sampai 10 orang lebih,” kata Sumarwoto selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo, Senin (15/6) saat memperkenalkan aplikasi sekitarkita.id.

“Tapi kalau yang tidak punya (smartphone) tentu kita tidak bisa memaksakan. Yang tidak punya kita fasilitasi dengan menugaskan orang (personel di perbatasan) untuk membantu orang tersebut mendapatkan SIM (Surat Izin Masuk) ke Gorontalo,” tambah Sumarwoto.

1. Penggunaan aplikasi tracing contact untuk mempermudah pemantauan penularan virus

Ilustrasi swab test. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pendatang untuk menggunakan aplikasi sekitarkita.id itu sebagai syarat untuk mendapatkan surat izin masuk ke wilayah Gorontalo. Hal itu diberlakukan untuk mempermudah Gugus Tugas COVID-19 dalam melakukan pelacakan bagi pendatang.

“Pertimbangannya yang pertama adalah kemudahan dan kecepatan. Yang kedua Gugus Tugas ingin memastikan dan memantau orang-orang ke Gorontalo berada di posisi mana. Ke mana saja selama di Gorontalo. Maka dengan aplikasi itu memastikan sudah meng-upload maka dia terpantau berada di wilayah mana,” urai Sumarwoto.

Kemudian, melalui aplikasi itu gugus tugas akan memberikan peringatan saat pengguna berada di zona merah COVID-19 agar diberikan imbauan untuk tetap berhati-hati.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PSBB Tahap 3 Gorontalo Berlaku hingga 14 Juni 2020

2. Cara menggunakan aplikasi sekitarkita.id

Aplikasi Sekitarkita

Sumarwoto menjelaskan, warga yang baru masuk ke Gorontalo harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat non reaktif rapid test atau negatif tes swab. Setelah memiliki dua berkas tersebut, warga pendatang harus mengunduh dan menginstal aplikasi sekitarkita.id yang selanjutnya mengunggah kedua berkas tersebut.

“Setelah dua berkas itu diupload maka secara otomatis akan mendapatkan surat izin masuk ke wilayah Gorontalo,” kata Sumarwoto.

Aplikasi sekitarkita.id dapat diakses di https://covid-19.gorontaloprov.go.id/ atau melalui https://bit.ly/SekitarKita. “Dokumen yang diupload harus asli, karena apa dikhawatirkan ada yang memalsukan dokumen tentang rapid test atau swab test, oleh karena itu harus ada surat pernyataan. jika ada yang memalsukan maka langsung ada tindakan Gugus tugas yang berkoordinasi dengan aparat,” jelasnya

Baca Juga: Kisah Pasutri di Gorontalo, BLT COVID-19 Jadi Modal Bisnis Roti Maryam

Berita Terkini Lainnya