Dinkes Gorontalo Mengaku Tak Bisa Atur Tarif Rapid Test Pihak Swasta
Swasta membeli alat rapid test di luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gorontalo, IDN Times - Walaupun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat edaran telah menetapkan tarif rapid test sebesar Rp150 ribu. Namun masih ada rumah sakit dan laboratorium swasta yang memberikan tarif cukup tinggi di Kota Gorontalo. Hal itu seperti temuan yang dilaporkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Gorontalo, Nur Albar, mengatakan, bahwa pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi patokan harga rapid test bagi rumah sakit maupun laboratorium swasta.
"Kami hanya bisa memberikan imbauan, karena mereka swasta kan," ujar Nur Albar saat ditemui IDN Times di Gorontalo, Jumat (10/7/2020) sore.
1. Standar tarif rapid test Kemenkes masih menjadi perdebatan
Nur Albar mengatakan, standar tarif rapid test Rp150 ribu yang direkomendasikan Kemenekes masih menjadi perdebatan oleh banyak kalangan. Sehingga menurut informasi yang dia dapatkan, bahwa rekomendasi tersebut masih akan dikaji kembali.
"Di mana-mana memprotes tentang surat edaran ini," katanya.
Karena menurutnya, pihak swasta mendapatkan alat rapid test bukan di dalam negeri, tetapi mereka harus membeli alat tersebut dari luar negeri dengan harga yang cukup tinggi. Sehingga harga yang dipatok cukup tinggi tersebut tak dapat dihindari.
"Karena sampai saat ini produk rapid test ini masih dibeli dari luar negeri," tambah dia.
Baca Juga: Warning dari Kemenkes, Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebih Rp150 Ribu
Baca Juga: Tarif Rapid Test di Gorontalo Tak Sesuai Rekomendasi Kemenkes