TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Sulsel Kaji Ulang Putusan KPU Kota Pecat PPS-PPK Terima Uang Caleg

8 orang PPK-PPS dipecat karena terima uang dari caleg

Kantor KPU Sulawesi Selatan. (IDN Times/Aan Pranata)

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengkaji ulang keputusan KPU Kota Makassar, terkait pemecatan 8 orang PPK-PPS Kecamatan Ujung Pandang yang menerima uang dari salah seorang caleg.

Kata Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto, pihaknya akan periksa kembali dokumen dan alat bukti atas putusan KPU Makassar terhadap 9 anggota PPK-PPS. Pemeriksaan dokumen itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Sementara kita lihat itu surat keputusan komisioner (KPU Makassar) sebelumnya ya, jadi nanti ke depannya kita lihat dulu alat-alat buktinya dan keputusannya kalau memang sudah sesuai kita tidak mempermasalahkan," ungkap Romy, pada Selasa (26/12/2023).

1. KPU Sulsel persilakan pihak berperkara ajukan nota keberatan

Plang nama di kantor KPU Sulawesi Selatan (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain menunggu hasil pemeriksaan, Romy yang merupakan Koordinator Wilayah untuk KPU Makassar ini mempersilakan pihak yang dipecat untuk mengajukan nota keberatan.

"Tidak apa-apa kalau ada keberatan, semua terbuka untuk (pengajuan) nota keberatan. Makanya kita juga membutuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh (komisioner) KPU Makassar di dalam memberikan keputusan itu," terang Romy.

2. Hormati komisioner demisioner, KPU Sulsel pelajari dokumen

Sterilisasi Kantor KPU Makassar. IDN Times/KPU Makassar

Romy mengaku, tidak bisa mengonfirmasi langsung ke komisioner KPU sebelumnya karena masa jabatannya baru saja berakhir pada 24 Desember lalu. Tapi pihaknya akan merujuk pada berkas dokumen di KPU Makassar.

"Kan komisioner sudah demisioner, otomatis kami tidak bisa berkomunikasi soal gimana merunut ceritanya (kronologis), ya otomatis kami belajar dari dokumen yang diterapkan berdasarkan KPT 337 tentang penanganan pelanggaran kepada tim adhoc," bener Romy.

Baca Juga: KPU Makassar Pertimbangkan Rekomendasi Bawaslu Pecat 8 PPS

Berita Terkini Lainnya