KPU Sulsel Kaji Ulang Putusan KPU Kota Pecat PPS-PPK Terima Uang Caleg
8 orang PPK-PPS dipecat karena terima uang dari caleg
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengkaji ulang keputusan KPU Kota Makassar, terkait pemecatan 8 orang PPK-PPS Kecamatan Ujung Pandang yang menerima uang dari salah seorang caleg.
Kata Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto, pihaknya akan periksa kembali dokumen dan alat bukti atas putusan KPU Makassar terhadap 9 anggota PPK-PPS. Pemeriksaan dokumen itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Sementara kita lihat itu surat keputusan komisioner (KPU Makassar) sebelumnya ya, jadi nanti ke depannya kita lihat dulu alat-alat buktinya dan keputusannya kalau memang sudah sesuai kita tidak mempermasalahkan," ungkap Romy, pada Selasa (26/12/2023).
1. KPU Sulsel persilakan pihak berperkara ajukan nota keberatan
Selain menunggu hasil pemeriksaan, Romy yang merupakan Koordinator Wilayah untuk KPU Makassar ini mempersilakan pihak yang dipecat untuk mengajukan nota keberatan.
"Tidak apa-apa kalau ada keberatan, semua terbuka untuk (pengajuan) nota keberatan. Makanya kita juga membutuhkan dokumen-dokumen pendukung yang telah dilakukan oleh (komisioner) KPU Makassar di dalam memberikan keputusan itu," terang Romy.