Kematian Virendy, BEM Unhas Desak Polisi Periksa Pihak Rektorat
BEM Unhas nilai rektorat-fakultas harus bertanggung jawab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Imam Mobilingo menilai pihak rektorat dan fakultas harus bertanggung jawab atas kematian Virendy Marjefy (19), peserta pendidikan dasar (Diksar) Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas.
Menurut Imam, kepolisian harusnya memeriksa pihak kampus Unhas yang telah memberikan izin pelaksanaan kegiatan Diksar Mapala 09.
"Karena mereka (pihak rektorat dan fakultas di Unhas) harus bertanggung jawab penuh atas peristiwa meninggalnya mahasiswa Unhas ini. Kampus berani memberikan izin untuk kegiatan luar kampus, harus bertanggung jawab juga," kata Imam kepada IDN Times, Kamis (19/1/2023).
1. BEM Unhas desak polisi periksa pemberi izin kegiatan
Menurut Imam, pemeriksaan terhadap pihak rektorat dan fakultas yang telah memberikan izin kegiatan Diksar Mapala 09 FT Unhas, merupakan langkah penting agar kepolisian mengetahui secara utuh rencana dan kesiapan panitia.
"Sudah memberikan pemberitahuan juga kepada pihak kepolisian? apakah kegiatan ini sudah dapat izin dari pihak desa yang dilaksanakan?," ucap Imam
"Harusnya kampus mempertanyakan itu semua," Imam menambahkan.
Baca Juga: Tim Investigasi Unhas Masih Selidiki Kematian Mahasiswa Mapala Teknik
Baca Juga: Selidiki Tewasnya Mahasiswa Mapala Unhas, Polisi akan Periksa Dosen