TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Hakim Ad Hoc Dilantik, Sidang HAM Paniai Segera Digelar di Makassar

Sidang kasus HAM Paniai dipertimbangkan daring atau luring

Empat Hakim Ad Hoc Peradilan HAM dilantik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (9/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Makassar, IDN Times - Empat  hakim ad hoc pengadilan hak asasi manusia (HAM) dilantik di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat pagi (9/9/2022). Mereka dilantik Ketua PN Makassar Rusdiyanto Loleh.

Hakim ad hoc akan bertugas bertugas mengadili perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai, Papua, pada tahun 2014. Keempat Hakim Ad Hoc ini adalah, Siti Noor Laila, Dr. Robert Pasaribu, Anselmus Aldrin Rangga Masiku, dan Sofi Rahma Dewi.

"Jumlah Hakim (hadir) kurang lebih itu 30 orang, hakim di sini semua yang hadir, ada juga Kepala Kejari tapi mewakili," kata Humas PN Makassar, Sibali kepada IDN Times, Jumat.

Baca Juga: LBH Minta Polisi Antisipasi Ormas saat Sidang HAM Paniai di Makassar

1. Sidang kasus HAM Paniai digelar dalam waktu dekat

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Makassar, di Jl R.A Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (30/8/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014. Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggotaTNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.

Teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka.

Terdakwa IS yang jadi terdakwa merupakan purnawirawan TNI yang pernah jadi Komandan Kodim Paniai. Terdakwa diduga melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Sidang kasus pelanggaran HAM berat Paniai diagendakan Mahkamah Agung pada Agustus 2022. Namun agendanya ditunda karena hakim belum dilantik. Sibali mengatakan, setelah pelantikan empat hakim ad hoc, PN Makassar bakal menentukan majelis hakim.

"Nantinya setelah penetuan Majelis Hakim baru dijadwalkan kapan persidangannya. Insya allah dalam waktu dekat ini diagendakan sidangnya," terang Sibali.

2. Sidang kasus HAM Paniai dipertimbangkan offline atau online

Humas Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Muh. Damis saat diwawancarai wartawan, Jumat (9/9/2022). (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Humas Pengadilan Tinggi Makassar, Muhammad Damis mengatakan, saat ini belum ditentukan model persidangan kasus HAM berat Paniai. Pengadilan mempertimbangkan model daring atau luring.

"Terkait tata cara persidangan HAM nanti yang akan menentukan semua oleh Majelis Hakim, apakah itu nanti dilakukan secara offline atau online," kata Damis.

Baca Juga: Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Tak akan Hadiri Sidang

Baca Juga: LBH: Sidang Kasus HAM Paniai di Makassar seperti "Gimmick"

Berita Terkini Lainnya