KPU Tetapkan 749 Caleg yang Bakal Berebut 50 Kursi DPRD Makassar
Dua bacaleg di Makassar tidak memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 749 calon anggota legislatif (caleg) siap bertarung memperebutkan 50 kursi DPRD Kota Makassar pada Pemilu 2024. Para caleg tersebut ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu legislatif Kota Makassar 2024.
Penetapan digelar melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pada Jumat (3/11/2023). Rapat pleno berlangsung di Kantor KPU Makassar.
"Hari ini KPU Makassar melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD kota Makassar pada Pemilu 2024. Dihadiri oleh 5 komisioner dan juga sekretaris dan kasubag," kata Komisioner KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan, Gunawan Mashar.
1. Dua bacaleg tidak memenuhi syarat
Tahapan penetapan daftar calon yang dimulai sejak April hingga November 2023 ini, awalnya terdapat 751 bakal calon legislatif (bacaleg) yang tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Namun DCT yang ditetapkan yaitu 749 orang atau berkurang 2 orang dari DCS.
"Yang dua orang ini karena berkasnya ada yang tidak memenuhi syarat," kata Gunawan.
Baca Juga: KPU Makassar Yakin Tahapan Pemilu Tak Terkendala Pergantian Komisioner