Mau Investasi di Saudi, BPKH Dorong Amandemen Aturan Keuangan Haji

Perubahan UU 34 Tahun 2014 sudah masuk Prolegnas

Makassar, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menginvestasikan dana haji untuk memperkuat ekosistem haji di Arab Saudi. Selain tujuan mendapatkan nilai manfaat, investasi juga bisa membuat biaya haji lebih efisien.

Hal itu disampaikan Kepala BPKH Fadlul Imansyah, pada pembukaan seminar nasional tentang pengelolaan keuangan haji di Universitas Hasanuddin Makassar, Jumat (3/11/2023).

Fadlul mengatakan, ekosistem haji merupakan peluang investasi yang sangat besar. Mengingat setiap tahun ribuan orang asal Indonesia berangkat menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi, ditambah jutaan orang yang berangkat umrah sepanjang tahun. Ekosistem haji yang dimaksud antara lain sektor perhotelan, transportasi, maupun logistik.

"Kita spending Rp18-20 triliun selama tiga bulan setiap tahun untuk haji, dan keluarkan Rp60 triliun untuk umrah. Total pengeluaran untuk ekosistem haji Rp70 triliun, dengan capital outlow ke Arab Saudi. Sekarang bagaimana caranya agar mengembalikan inflow ke dalam negeri," kata Fadlul.

Baca Juga: Tingkatkan Pengelolaan Dana Haji, BPKH Lakukan Investasi di Saudi

1. Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji perlu disempurnakan

Mau Investasi di Saudi, BPKH Dorong Amandemen Aturan Keuangan HajiKepala BPKH Fadlul Imansyah pada seminar nasional tentang pengelolaan keuangan haji di Unhas, Jumat (3/11/2023). (Dok. Istimewa)

Fadlul mengatakan, seiring rencana investasi pada ekosistem haji, BPKH mendorong penyempurnaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Aturan itu yang menjadi pedoman tugas BPKH, namun di sisi lain juga dikhawatirkan terlalu mencengkeram lembaga tersebut dalam kegiatan investasi.

“Salah satu tantangan hukum yang dihadapi oleh BPKH adalah posisinya sebagai lembaga Sui Generis di luar pemerintahan yang didirikan melalui undang-undang. Sebagai lembaga Sui Generis BPKH menjalankan sebagian kewenangan yang sebelumnya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun beroperasi secara otonom dan independen dari kepentingan pemerintah," terangnya.

2. BPKH tampung masukan lewat diskusi di kampus-kampus

Mau Investasi di Saudi, BPKH Dorong Amandemen Aturan Keuangan HajiIlustrasi Ka'bah dan Masjidil Haram (IDN Times/Uni Lubis)

Seminar di Unhas menjadi wadah diskusi, dialog, dan kolaborasi antara BPKH dengan narasumber-narasumber yang kompeten dalam bidangnya dengan membahas berbagai topik. Seperti, dinamika, problematika, dan urgensi Amandemen untuk Pengelolaan Keuangan Haji yang Rasional dan Berkeadilan, serta reformulasi kelembagaan good governance dan tantangan politik hukum pengelolaan keuangan haji.

Seminar dihadiri Wakil Menteri Agama RI Saiful Rahmat Dasuki, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa, Ketua Umum ICMI Arif Satria. Turut hadir Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, eks Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, Dekan Guru Besar Fakultas Hukum UH Ahmad Ruslan, Mantan Irjen Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud, Dekan Fakultas Hukum UH Hamzah Halim, Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf.

Saat ini BPKH menciptakan forum-forum diskusi yang bertujuan untuk memberikan penjelasan, mendiskusikan isu-isu terkait, dan menerima masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Upaya-upaya ini merupakan bentuk ikhtiar untuk menciptakan pengelolaan keuangan haji yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kita sudah berkolaborasi dengan beberapa universitas. Hari ini kami juga akan MoU dengan Unhas," kata Fadlul.

3. DPR dukung BPKH berinvestasi di Saudi

Mau Investasi di Saudi, BPKH Dorong Amandemen Aturan Keuangan HajiKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi (Dok. Sekretariat Jenderal DPR)

Dalam kesempatan itu Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi menyampaikan bahwa saat ini BPKH memerlukan perubahan undang-undang melihat tingginya kesempatan berinvestasi di Arab Saudi. Komisi VIII DPR RI saat ini setuju dan mendorong untuk memberi ruang kepada BPKH agar lebih luwes dan lincah dalam berinvestasi dan memberikan manfaat untuk umat. Saat ini revisi undang-undang sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas namun belum menjadi prioritas.

“Undang-undang ini harus paralel dan bersinergi dengan Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang saat ini menjadi prioritas," Kahfi menjelaskan.

"Salah satu tugas BPKH meningkatkan nilai manfaat (setoran haji). Investasi paling aman hari ini ada di ekosistem haji, karena tidak akan pernah hilang," dia menambahkan.

Baca Juga: BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jamaah Haji

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya