TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kok Bisa Bajaj Beroperasi di Makassar Meski Tanpa Izin Pemerintah?

Dishub sebut cuma ada 9 unit, Organda bilang jumlahnya 16

Bajaj di Makassar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Sejumlah bajaj beberapa kali terlihat beroperasi di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar. Namun rupanya kendaraan roda tiga itu disebut belum mengantongi izin sah sebagai angkutan umum.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said. Dia menyebut bahwa hingga saat ini bajaj-bajaj yang turut meramaikan moda transportasi Makassar belum mengantongi izin dari pemerintah.

"Iya belum ada itu izin untuk bajaj," kata Mario Said, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (20/2).

Mario mengaku belum mengetahui secara persis sejak kapan bajaj ini mulai beroperasi di Makassar. Meski begitu, Mario mengatakan pihaknya telah memanggil pihak Organisasi Angkutan Daerah (Organda) untuk membahas kehadiran bajaj. 

"Saya sudah sampaikan kepada kabid saya untuk panggil pihak Organda untuk konfirmasi. Ternyata memang ada 9 unit yang dia uji coba untuk diperkenalkan," katanya.

1. Organda diminta memohon izin kepada Wali Kota

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dinas Perhubungan Kota Makassar meminta kepada pihak Organda agar melayangkan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Makassar untuk membicarakan lebih lanjut mengenai izin operasional bajaj.

"Kalau mendapatkan respon dari pimpinan, baru kita tindaklanjuti dengan membuat regulasi dan mekanisme perizinannya," kata Mario lagi.

Sebagai kendaraan angkutan umum penumpang, bajaj juga harus beroperasi menggunakan pelat kuning. Namun begitu, menurut Mario, tetap ada pertimbangan untuk memberikan izin operasi kepada bajaj, salah satunya yaitu rekomendasi rancang bangun Kementerian Perhubungan.

"Sudah ada beberapa daerah yang menerapkan seperti di Jakarta sudah dipakai tapi memang harus mengantongi izin angkutan operasi dan mempunyai plat warna kuning," Mario menerangkan.

Baca Juga: Repotnya Memberantas Parkir Liar di Kota Makassar

2. Bajaj diklaim sebagai angkutan alternatif

Ilustrasi Bajaj. IDN Times/Dini suciatiningrum

Sementara itu, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin menyebut, bajaj merupakan kendaraan yang layak dan telah terverifikasi oleh Kementerian Perhubungan Darat.

"Artinya, secara hukum, secara nasional bahwa bajaj ini layak sebagai angkutan penumpang orang dibandingkan dengan angkutan-angkutan alternatif lainnya seperti bentor," kata Zainal.

Bajaj, kata Zainal, dinilai lebih layak dibandingkan bentor yang tidak mempunyai izin tetapi masih berkeliaran di ruas-ruas jalan Kota Makassar. Bajaj-bajaj ini juga diklaim sudah memiliki STNK dan telah melewati unit KIR.

"Khusus di Kota Makassar itu, ada 16 unit. Di daerah Antang ada 10 unit. Itu melayani beberapa wilayah, masuk di Kassi Kassi, masuk di perumahan Baruga Antang. Jadi memang dia sangat melayani daerah-daerah yang tidak dilalui angkutan-angkutan umum lainnya," katanya.

Baca Juga: Warga Makassar: Jukir Liar Mirip Ninja, Tiba-tiba Minta Duit Parkir 

Berita Terkini Lainnya